Bawaslu Persilahkan drg Elin Ajukan Sengketa Berkas PSU Pesawaran

- Bawaslu Provinsi Lampung memberi waktu 3 hari bagi drg. Elin Septiani untuk ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Pesawaran terkait penolakan berkas pendaftaran kepala daerah dalam PSU Pilkada oleh KPU kabupaten setempat.
- Permohonan sengketa dapat diajukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran, sebagai fungsi pengawasan.
- Jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran diingatkan untuk waspada terhadap potensi pelanggaran selama tahapan PSU Pilkada, serta aktif mempublikasikan informasi terkait PSU Pilkada Pesawaran.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung mempersilahkan drg. Elin Septiani mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Pesawaran ihwal penolakan berkas pendaftaran kepala daerah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada oleh KPU kabupaten setempat.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Iskardo P Panggar mengatakan, permohonan sengketa itu dapat diajukan atau ditempuh oleh pihak istri Aries Sandi, untuk menyikapi dan menyoal keputusan KPU Pesawaran tersebut.
"Ya, tentu bilapun ada pihak-pihak yang tidak puas, maka sesuai regulasi ada waktu 3 hari untuk melakukan proses sengketa di Bawaslu, silahkan saja," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
1. Upaya menyoal keputusan KPU selaku regulator

Iskardo melanjutkan, permohonan sengketa dimaksud secara teknis dapat diadukan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU tersebut. Gugatan nantinya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
"Iya, dalam hal ini KPU sebagai regulator dan kami melalu Bawaslu Pesawaran melakukan fungsi pengawasannya," kata dia.
2. Ingatkan jajaran waspada potensi pelanggaran

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri turut mengingatkan, jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran untuk waspada terhadap potensi pelanggaran bisa terjadi selama tahapan PSU Pilkada di Pesawaran.
"Kami mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu di Kabupaten Pesawaran untuk tetap waspada," imbau dia.
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti setiap temuan indikasi pelanggaran bisa harus segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. "Jangan sampai ada celah yang bisa merugikan proses pemilihan di Kabupaten Pesawaran," lanjutnya.
3. Pengawasan PSU Pesawaran diminta transparan

Tamri menambahkan, jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran juga diingatkan untuk terus aktif mempublikasikan dan memperbarui informasi terkait PSU Pilkada Pesawaran.
Menurutnya, transparansi merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap peran dan fungsi pengawasan Bawaslu selama proses PSU Pilkada Pesawaran.
"Kami meminta jajaran Bawaslu Pesawaran aktif menyebarluaskan informasi terkait PSU di Pesawaran, baik melalui media sosial maupun media lainnya. serta mengedukasi masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dalam proses PSU ini," serunya.