Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung telah melayangkan surat rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Itu terkait kendaraan dinas terpantau memasang atau menurunkan bendara partai politik di Kota Bandar Lampung ke Komisi ASN (KASN).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan pengiriman surat rekomendasi tersebut sejak Rabu, (17/5/2023) kemarin.
"Iya sudah, di hari Rabu kemarin sudah kita kirim (surat rekomendasi) ke KASN di Jakarta," ujar saat dimintai keterangan, Selasa (23/5/2023).