Bawa Sabu 30 Kg dan Diupah Rp12 Juta, 2 Kurir Aceh Diciduk di Lampung

Bandra Lampung, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional sindikat lintas Provinsi Medan - Jakarta. Kasus ini mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 30 Kg.
Pengungkapan kasus ini menangkap 2 kurir warga Provinsi Aceh inisial MN (23) dan MS (36). Keduanya menjemput sabu 30 Kg di Kota Medan, hendak diangkut dan dibawa ke Kota Tangerang.
"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
1. 30 Kg sabu disimpan di dinding pintu mobil

Dikatakan Erlin, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai dan memeriksa mobil Toyota Innova abu-abu nopol B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (15/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Petugas mendapati dan mengamankan 2 orang inisal MN dan MS. Pascadilakukan penggeledahan, mobil dikendarai keduanya membawa 30 bungkus besar plastik teh Cina hijau berisi sabu disembunyikan dalam dinding pintu-pintu mobil.
"Dari pemeriksaan keduanya mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan titipan kendaraan dan barang di Medan," ungkapnya.
2. Dijanjikan upaya antar Rp12 juta

Hasil interogasi petugas, Erlin melanjutkan, tersangka MN dan MS mengakui membawa seluruh barang haram ini dari Medan tujuan Jakarta, atas perintah orang tidak dikenal disebut 'Abang', dengan imbalan Rp12 juta.
"Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO. Sedangkan MS dan MN baru dapat uang jalan 5 juta, bila barang diterima baru diserahkan lagi sisa uang antar sekitar 7 juta," imbuh dia.
3. Pemesan sabu diduga di dalam penjara

Erlin menambahkan, polisi kini masih mendalami dan mengejar sindikat kasus narkoba terduga diduga menjalankan pemesanan dari balik sel jeruji besi.
"Apakah sindikat ini beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, ini masih kami dalami. Pemesanan barang ini diduga dari dari dalam penajara," pungkasnya.
Lebih dari itu, polisi turut memastikan barang haram ini akan dimusnahkan setelah menerima keputusan tetap dari instansi terkait. "Kami tidak perlu memberikan nilai ekonomis dari barang ini, karena bagi kami barang ini sampah. Tapi yang jelas, bila ini terjual sangat mahal," tambah dia.
4. Kedua kurir diancam hukuman mati

Erlin menegaskan, kedua tersangka MN dan MS telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan terancam pidana pasal berlapis hukuman mati.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," tandas eks Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.