Bawa Sabu 2 Kg, Buruh Asal Bandung Ditangkap di Bakauheni

Intinya sih...
- Seorang buruh lepas tertangkap membawa 2 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
- Sabu diamankan dari kendaraan Ayla merah, rencananya akan dikirim ke Jakarta
- Kurir sabu ini mendapatkan bayaran Rp35 juta dan akan dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup
Lampung Selesai, IDN Times - Seorang buruh harian lepas asal Bandung, Jawa Barat tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tersangka Wawan (43), ia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Lampung area pemeriksaan bersamaan barang bukti sabu di dalam kendaraan Ayla merah nopol BE 1265 CF.
"Iya, Tim Terpadu Ditresnarkoba mengamankan tersangka W di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
1. Bakal dibawa ke Jakarta
Dari hasil pemeriksaan, Umi menjelaskan, barang bukti sabu diamankan dari tersangka W berupa 2 bungkus paket besar dalam kemasan teh Cina warna hijau, dan 1 bungkus paket plastik sedang putih juga berisi sabu.
Rencananya, seluruh barang haram tersebut bakal dibawa atau dikirim ke wilayah Jakarta. Meski demikian petugas masih akan mendalami peredaran narkoba tersebut.
"Mengaku akan dibawa Jakarta, saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk memburu pemesannya," ucapnya.
2. Terima upah Rp35 juta
Atas jasanya sebagai kurir, Umi menambahkan, tersangka Wawan mendapatkan bayaran sebesar Rp35 juta, untuk satu kali pengiriman saat seluruh barang haram ini berhasil diantarkan ke lokasi tujuan.
"Hasil keterangan yang bersangkutan ini sudah dua kali ini melakukan pengiriman sabu, yang ke dua ini tertangkap," ungkapnya.
3. Diancam pidana penjara seumur hidup
Umi menambahkan, uang hasil bayaran sebagai kurir sabu ini rencananya akan digunakan Wawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka W negatif mengkonsumsi narkoba," ucapnya.