Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ungkap kasus penangkapan bandar sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Intinya sih...

  • Bandar narkoba sabu lintas provinsi ditangkap di Way Kanan
  • Pelaku J (58) warga Sumatera Selatan dibekuk dengan barang bukti sabu 100,34 gram
  • Pelaku residivis kasus narkotika 2019, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana mati

Way Kanan, IDN Times - Seorang bandar narkoba jenis sabu jaringan lintas provinsi dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial J (58) warga Kelurahan Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan ditangkap bersamaan barang bukti sabu seberat 100,34 gram.

"Benar, pelaku J diduga bandar narkotika jaringan antar provinsi, residivis kasus narkotika pada 2019 ini memang target operasi kita selama 4 bulan terakhir," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

1. Bawa paket sabu dari OKU Timur ke Way Kanan

Ungkap kasus penangkapan bandar sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Adana menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan pelaku J ini berawal dari informasi masyarakat ditindaklanjuti petugas melakukan serangkaian penyelidikan, Minggu (9/2/2025) pukul 17.30 WIB. Saat itu, J sedang berada di mobil bus dari arah OKU Timur menuju Gunung Labuhan, Way Kanan diduga membawa paket sabu.

Alhasil, petugas menyisir dengan mencari kendaraan bus dimaksud hingga akhirnya didapati sebuah mobil bus berhenti menurunkan seorang penumpang laki-laki di Simpang Tulung Buyut Kampung Gunung Labuhan.

"Pelaku J sempat dijemput seorang pria mengendarai sepeda motor yang langsung dilakukan penyergapan oleh petugas kami, tapi pengendara motor berhasil melarikan diri, sedangkan J yang juga berusaha kabur turun dari motor berhasil digagalkan petugas," ungkap kapolres.

2. Selain sabu ikut ditemukan catatan utang penjualan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang. (Dok. Polres Way Kanan).

Dari hasil penggeledahan badan, Adanan melanjutkan, petugas menemukan plastik hitam berisi plastik klip ukuran besar dibalut tisu berupa kristal putih diduga sabu seberat 100,34 gram, hingga 50 plastik klip bening ukuran kecil, dan handphone di saku J.

Tak hanya itu, saku jaket dikenakan J turut ditemukan timbangan digital. Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Labuhan Jaya, Gunung Labuhan dan ditemukan buku tulis catatan utang penjualan sabu di dalam tas berada pojok kamar milik J.

"Atas pengungkapan ini, pelaku J dan barang atau benda berkaitan dengan narkotika ini dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

3. Diancam pidana mati hingga 20 tahun penjara

Ungkap kasus penangkapan bandar sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan. (Dok. Polres Way Kanan).

Adanan menegaskan, pelaku J telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jajaran Polres Way Kanan menegaskan tak memberi ruang kepada para pelaku peredaran narkotika, kami juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi praktik peredaran narkoba," tegas kapolres.

Editorial Team