Baru Kerja 3 Hari, IRT Curi Perhiasan Rp30 Juta Milik PNS Metro

- Seorang IRT bernama S.F mencuri perhiasan senilai Rp30 juta milik PNS di Metro setelah bekerja membersihkan rumah korban sejak 16 Maret 2026.
- Polisi menangkap pelaku di kontrakan wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, dan menyita uang tunai, kartu ATM berisi saldo hasil penjualan barang curian, serta pakaian terkait aksi tersebut.
- Tersangka kini diamankan di Polres Metro dan dijerat Pasal 476 KUHP, sementara polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima orang baru di lingkungan rumah.
Metro, IDN Times - Peristiwa pencurian terjadi di rumah seorang Pegawai Negeri Sipil warga Jalan Ledjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.DRYA, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Imbas kejadian ini, korban kehilangan barang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
1. Kronologi pencurian

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pascakejadian pencurian, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah.
"Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang," jelas Hangga
2. Ditangkap di kontrakan Bandar Lampung

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Polisi menangkap tersangka berinisial S.F di rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlaah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
3. Masyarakat agar lebih berhati-hati menerima orang baru di rumah

Hangga mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.


















