Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24) lantaran coba memerkosa korban S (17). Padahal, pelaku dan korban baru mengenal satu dengan lain 1 bulan yang lalu.
Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi, Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.
