Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Butuh Dana Lebaran, 2 Karyawan Provider di Lampung Gasak Baterai Tower

Butuh Dana Lebaran, 2 Karyawan Provider di Lampung Gasak Baterai Tower
Pelaku WM dan JT ditangkap petugas Polsek Kemiling. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dua karyawan perusahaan provider di Kota Bandar Lampung mencuri baterai tower milik tempatnya bekerja. Para pelaku berdalih aksinya dilatarbelakangi terdesak kebutuhan Lebaran 2025.

Kedua pelaku inisal WM (34) warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan dan JT (32) warga Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung telah ditangkap petugas Polsek Kemiling.

"Setelah menerima laporan polisi, kami melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap," ujar Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Rabu (16/4/2025).

1. Rusak gembok pagar dan potong kabel tower

Ilustrasi tower provider. (IDN Times/Imam Faishal)
Ilustrasi tower provider. (IDN Times/Imam Faishal)

Erwin mengungkapkan, peristiwa pencurian dilakukan kedua pelaku WM dan JT ini terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Pinang Jaya, Kecam Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Modusnya, kedua pelaku merusak paksa gembok pagar tower kemudian memotong kabel, sebelumnya akhirnya menggasak baterai di tower setempat.

"Ya, kedua pelaku ini tak lain merupakan karyawan di perusahaan provider atau pemilik baterai tower tersebut," ucapnya.

2. Hendak dijual Rp2,5 juta per unit

ilustrasi notifikasi di Facebook (Pexels.com/Brian Ramirez)
ilustrasi notifikasi di Facebook (Pexels.com/Brian Ramirez)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erwin melanjutkan, kedua pelaku sudah bekerja di perusahaan provider tersebut selama 6 bulan terakhir. Rencananya, baterai tower ini akan dijual dengan seharga Rp2,5 juta per buah.

Kedua pelaku mengaku akan menjual baterai hasil curian itu dengan cara memposting atau menggunggah di media sosial Facebook (FB).

"Pengakuannya, baru sekali ini melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan buat Lebaran," imbuhnya.

3. Diancam 7 tahun bui

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Bersamaan dengan tertangkapnya kedua pelaku, Erwin menambahkan, petugas kepolisian setempat turut menyita barang bukti berupa tiga buah baterai lithium hasil curian.

"Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tegas Waka Polresta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews