Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Baru Kenal Sebulan, Pemuda Coba Perkosa Gadis 17 Tahun

Baru Kenal Sebulan, Pemuda Coba Perkosa Gadis 17 Tahun
Ilustrasi pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Andrea Pamela)
Intinya Sih
  • Peristiwa percobaan pemerkosaan terjadi di Bandar Lampung, pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri keluar kota.
  • Korban berhasil melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 rumah kontrakan dan mengalami luka memar di kaki dan leher.
  • Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Polsek Tanjung Karang Timur membekuk MRS (24) lantaran coba memerkosa korban S (17). Padahal, pelaku dan korban baru mengenal satu dengan lain 1 bulan yang lalu.

Peristiwa pencabulan dan percobaan perkosaan ini terjadi, Minggu (30/3/2025), sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan, Kali Balau Kencana, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Aksi bejat pelaku mendapatkan perlawanan, hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dengan melompat dari lantai 2 kamar rumah kontrakan.

1. Sempat kabur ke luar kota

ilustrasi seorang pria sedang di bandara (unsplash.com/Anete Lūsiņa)
ilustrasi seorang pria sedang di bandara (unsplash.com/Anete Lūsiņa)

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, usai peristiwa tersebut terjadi, pelaku merupakan warga Kecamatan Sukabumi ini sempat melarikan diri keluar kota, hingga akhirnya ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) dini hari di rumahnya.

“Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya, Minggu (20/4/2025).

2. Modus pelaku

Ilustrasi kasus pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Gizem Özkan)
Ilustrasi kasus pemerkosaan di Asrama Polres Belu. (pexels.com/Gizem Özkan)

Terkait kronologi, Kurmen mengungkapkan, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan akan mengambil barang yang tertinggal, Didalam kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu korban menolak dan berontak, lalu pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, kemudian memukul dan mencekik leher korban,” jelas kapolsek.

Setelah itu pelaku memegang tubuh hingga bagian vital korban, namun korban terus berontak dan menolaknya. “Saat pelaku membuka bajunya, korban melarikan diri lewat jendela dan melompat dari lantai 2 kontrakan, yang tingginya kurang lebih 5 meter,” kata Kurmen.

3. Korban terluka

ilustrasi inner child yang terluka (pexels.com/pixabay)
ilustrasi inner child yang terluka (pexels.com/pixabay)

Imbas kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian kaki akibat lompat dari lantai 2 rumah kontrakan. Korban juga menderita luka lecet serta memar di bagian leher akibat cekikan pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
    Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
    Telepon: 0811-7997-499
Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More