Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru Keluar Penjara, Begal Bersenpi di Pringsewu Kembali Ditangkap
Polisi meringkus JES di Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus. (Dok. Polres Pringsewu).
  • JES (38) kembali ditangkap di Pringsewu setelah bebas dari Lapas Kelas II Kota Agung, terkait dugaan begal sepeda motor pada Juli 2020.
  • Polisi menyebut JES dan rekannya menodong korban dengan senjata api rakitan lalu merampas Honda Vario; motor ditemukan pada penadah MY di Lampung Tengah.
  • JES diduga terlibat sejumlah pencurian dengan kekerasan di Lampung. Polisi masih mengembangkan perkara dan menjeratnya dengan Pasal 479 KUHP, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pringsewu, IDN Times - Seorang pria baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali diringkus polisi. Ia kembali ditangkap terkait kasus pencurian modus pembegalan sepeda motor terjadi enam tahun lalu.

Pelaku inisial JES (38) merupakan warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat ditangkap Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Senin (17/8/2026), tepat saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Benar, pelaku (JES) kami diamankan setelah keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus," ujar Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

1. Korban ditodong senjata api rakitan

Polisi meringkus JES di Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus. (Dok. Polres Pringsewu).

Juniko menjelaskan, penangkapan JES merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus begal terjadi di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada 9 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika korban, Riki Ardeva (24) warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran mengendarai sepeda motor Honda Vario sambil mengantarkan seorang temannya pulang ke Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas.

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga diadang JES bersama seorang rekannya. Keduanya kemudian menodongkan senjata api rakitan dan merampas sepeda motor yang dikendarai korban," ungkap Juniko.

2. Ditangkap lebih dulu kasus senjata api

ilustrasi senjata api (pexels.com/https://kaboompics.com/)

Pascakejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolsek Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak motor korban berada dalam penguasaan seseorang di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada 15 Juli 2020.

Kemudian pria berinisial MY tersebut ditangkap petugas. Dari hasil pemeriksaan, MY diduga berperan sebagai penadah karena membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut dari JES seharga Rp3,5 juta.

"MY kemudian diproses secara hukum dan telah menjalani hukuman. Sementara itu, kami terus memburu JES. Namun dalam proses penyelidikan, ia lebih dahulu ditangkap Polsek Gedung Tataan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Lalu rekannya inisial M juga diamankan Polres Lampung Tengah dalam perkara serupa," jelasnya.

3. Kini terancam 9 tahun penjara

Polisi meringkus JES di Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus. (Dok. Polres Pringsewu).

Polisi menduga JES bersama sejumlah rekannya tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah aksi curas di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.

Alhasil, setelah mendapat informasi JES akan bebas dari Lapas Kelas II Kota Agung, petugas langsung melakukan penangkapan. "Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban," ucap dia.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. "JES dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh kapolsek.

Curated For You

Editorial Team

Related Article