Tanggamus, IDN Times - Dodi Saputra (22) dan HR (17) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka baru bebas dari penjara awal 2021 lalu.
Meski baru bebas penjara, ternyata Dodi dan HR kedapatan melakukan aksi melanggar hukum. Bersama satu rekan lainnya yakni Wahyu Pratama (19) nekat membobol konter seluler di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus 24 Agustus lalu.
Nahas, tak sampai 24 jam melakukan aksi kejahatan, ketiga warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung itu ditangkap personel Polsek Pulau Panggung.