Bandar Lampung, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menindak para wajib pajak (WP) reklame yang menunggak pajak. Sebanyak 11 titik reklame di Kecamatan Rajabasa disegel karena pemiliknya belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun, para wajib pajak tersebut tetap tidak melakukan pembayaran.
“Karena masih tidak juga membayar, akhirnya reklame tersebut kita segel,” kata Yusnadi, Jumat (3/7/2026).
