Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bapenda Bandar Lampung Segel 11 Reklame Penunggak Pajak
Ilustrasi penyegelan Dok. IDN Times/Ist
  • Bapenda Bandar Lampung menyegel 11 titik reklame di Rajabasa karena pemiliknya menunggak pajak meski sudah tiga kali mendapat surat teguran.
  • Wajib pajak yang reklamenya disegel diberi waktu satu bulan untuk melunasi tunggakan, jika tidak, reklame akan dibongkar hingga tiangnya ditebang.
  • Bapenda juga mengawasi sektor hotel dan restoran setelah menemukan ketidaksesuaian data transaksi dengan setoran pajak demi meningkatkan PAD yang baru tercapai 43 persen dari target Rp34 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menindak para wajib pajak (WP) reklame yang menunggak pajak. Sebanyak 11 titik reklame di Kecamatan Rajabasa disegel karena pemiliknya belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya memberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Namun, para wajib pajak tersebut tetap tidak melakukan pembayaran.

“Karena masih tidak juga membayar, akhirnya reklame tersebut kita segel,” kata Yusnadi, Jumat (3/7/2026).

1. Ada 30 wajib pajak menunggak

Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. (IDN Times/Muhaimin)

Razia perdana yang dilakukan di Kecamatan Rajabasa, Bapenda menemukan sekitar 30 wajib pajak reklame yang menunggak pajak. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui belum mendaftarkan objek pajaknya ke pemerintah kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 reklame langsung dipasangi stiker segel penunggak pajak. Penertiban serupa dipastikan akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung," jelasnya.

2. Penunggak diberi waktu satu bulan

ilustrasi pajak (pixabay.com/stevepb)

Bapenda memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada para wajib pajak yang reklamenya telah disegel untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Jika batas waktu tersebut terlewati, pemerintah kota akan mengambil tindakan lebih tegas dengan membongkar reklame hingga menebang tiangnya.

“Eksekusinya berupa pencopotan materi hingga penebangan tiang reklame yang melanggar,” ujar Yusnadi.

3. Hotel dan restoran ikut diawasi

Ilustrasi hotel (pexels.com/Altamart)

Selain reklame, Bapenda juga mulai mengawasi sektor hotel dan restoran yang diduga tidak jujur dalam menyetorkan pajak daerah.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data transaksi dari tapping box dengan kondisi usaha sebenarnya. Sejumlah setoran pajak dinilai terlalu rendah dibanding tingkat keramaian usaha.

Yusnadi mengatakan, langkah tegas tersebut dilakukan demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

"Hingga akhir Juni 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai 43 persen dari target 34 miliar," benernya.

Menurutnya, penertiban terhadap wajib pajak reklame diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah hingga 20–30 persen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article