Bandar Lampung, IDN Times – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka itu lantaran Syahroni turut andil terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan eks Bupati Lampung Lampung Selatan, Zainudin Hasan periode 2016 dan 2017.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (7/10/2020) menyatakan, Syahroni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Penetapan Syahroni sebagai tersangka setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan.
Ia menambahkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," paparnya.