Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap satu tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 28 Maret 2021 lalu.
Tersangka inisial NL (36) ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan menjanjikan korban bekerja sebagai pegawai honorer di Satpol PP Pemprov Lampung dan ASN dijanjikan kenaikan eselon.
Imbas perbuatan tersangka, ada 24 korban terkena tipu daya. Kerugian diderita korban mencapai Rp569 juta.
Berikut IDN Times rangkum fakta-fakta modus penipuan dilakukan tersangka