Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar mengatakan, kebijakan WFH diterapkan untuk menciptakan sistem kerja lebih efektif dan efisien, sekaligus menekan penggunaan BBM.
“Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran kepada bupati, wali kota, dan kepala OPD untuk melaksanakan transformasi budaya kerja, salah satunya melalui WFH setiap hari Jumat,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
