Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota DPRD Lamsel Tersangka Ijazah Palsu Belum Ditahan, Kok Bisa?
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polda Lampung belum menahan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu di Pileg 2024, salah satunya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati (50).
  • Alasan penahanan belum dilakukan karena kedua tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan memiliki domisili serta pekerjaan yang jelas.
  • Tersangka dijerat Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung belum menahan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Salah satu tersangka Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati (50).

Kedua tersangka Supriyati warga Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan sekaligus pengguna ijazah dan Akhmad Sahrudin sebagai penerbit Ijazah.

"Iya, sejauh ini tidak ada penahanan (terhadap tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

1. Tak melarikan diri hingga punya pekerjaan jelas

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait alasan belum dilakukan penahanan, Donny mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan lantaran kedua tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kedua tersangka juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas," ungkapnya.

Polisi juga masih akan menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin. "Nanti diinfokan ya," sambungnya singkat.

2. Dijerat pasal undang-undang sistem pendidikan nasional

ilustrasi ijazah (freepik.com/Freepik)

Meski kedua tersangka tak ditahan, Donny memastikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung terus menangani dan mengusut perkara dugaan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Selain itu, kedua tersangka dijerat Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP.

"Iya, penyidikan perkara terus berlanjut, kami akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap tersangka Supriyati dan Sahrudin," ungkapnya.

3. Pakai ijazah palsu mendaftar caleg DPRD Lampung Selatan

ilustrasi ijazah sekolah (pexels.com/Gül Işık)

Dalam perkara ini, tersangka Supriyati diduga menggunakan ijazah diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

Ijazah paslu digunakan Supriyati mendaftar sebagai Caleg DPRD Lampung Selatan dari PDI Perjuangan Dapil 6 dapat diketahui dan dibuktikan melalui data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain.

Editorial Team

Related Article