Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung belum menahan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Salah satu tersangka Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati (50).
Kedua tersangka Supriyati warga Desa Sidomukti Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan sekaligus pengguna ijazah dan Akhmad Sahrudin sebagai penerbit Ijazah.
"Iya, sejauh ini tidak ada penahanan (terhadap tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
