Andri Gustami, Sindikat Fredy Pratama Dipindahkan ke Nusakambangan

- 21 napi terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berdasarkan asesmen risiko tinggi.
- Pemindahan melibatkan napi dari 3 Lapas di Lampung, termasuk mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
- Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 10 anggota Brimob Polda Lampung dan 16 petugas lainnya.
Bandar Lampung, IDN Times – Sebanyak 21 orang yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk Andri Gustami, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2024) malam.
Andri Gustami, sebelumnya dikenal dengan nama AKP Andri Gustami, terlibat dalam jaringan narkoba internasional milik Fredy Pratama.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengatakan pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen.
“Kami menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori risiko tinggi,” katanya saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).
1. 21 napi dipindahkan

Kusnali mengungkapkan, pemindahan ini melibatkan napi dari tiga Lapas di Lampung, yakni Lapas Kota Agung (5 napi), Lapas Kelas 1 Bandar Lampung (5 napi), dan Lapas Narkotika Bandar Lampung (11 napi).
“Semua itu totalnya 21 napi yang kita pindahkan semuanya memiliki hukuman yang berat dan kita langsung pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujarnya.
2. Tahanan risiko tinggi

Kusnali menjelaskan, proses transfer dilakukan setelah hasil asesmen dari para asesor yang menyatakan bahwa mereka berisiko tinggi.
“Asesmen ini disetujui oleh Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), yang memungkinkan transfer dilakukan pada pukul 20.15 WIB,” jelasnya.
3. Sebagian besar di vonis berat

Kusnali menjelaskan, sebagian besar dari napi yang dipindahkan terlibat dalam kasus narkoba, namun ada dua napi dari Lapas Kota Agung yang melibatkan kasus perlindungan anak dan pembunuhan.
“Sebagian besar dari napi yang dipindahkan telah dijatuhi vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati,” ucapnya.
Untuk menjamin keamanan, pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dengan 10 anggota Brimob Polda Lampung, 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung, 6 petugas Ditjenpas, dan 7 personel Kanwil Kemenkumham Lampung.