Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tosira menyebutkan, pelaku RS kini telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat undang-undang perlindungan anak, tentang perbuatan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka RS telah kita tahan dan akan diancam pidana maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kasatreskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499