Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak di Way Kanan dari Usia 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual

Anak di Way Kanan dari Usia 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual
ilustrasi kekerasan anak (pexels.com/ArtHouse Studio)
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial MH di Way Kanan ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak sejak korban berusia enam tahun hingga kini berumur 12 tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian intim dan menceritakan kejadian kepada ibunya, lalu ayah korban melapor ke Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara Kementerian PPPA mengimbau korban agar berani melapor melalui layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Way Kanan, IDN Times - MH (35) warga Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan ditangkap Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan. Ia ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau persetubuhan (perbuatan cabul) terhadap anak masih di bawah umur.

‎Aksi asusila itu, diduga dilakukan Terlapor MH sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun.

1. Sakit di bagian intim

ilustrasi area vagina (freepik.com/freepik)
ilustrasi area vagina (freepik.com/freepik)

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan kasus ini mulanya terungkap, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) bercerita kepada ibu korban dengan ketakutan bahwa ia mengalami sakit di bagian intimnya.

Korban mengalami sakit pada saat berjalan dikarenakan dilakukan kekerasan seksual oleh diduga pelaku di rumah korban. Di rumah korban tersebut, diduga telapor memaksa dan mengancam melakukan kekerasan seksual saat korban sedang tertidur dan orang tua korban sedang tidak berada dirumah.

"Berdasarkan keterangan dari korban sudah sering terjadi sejak korban berusia enam tahun hingga saat ini korban berusia 12 tahun. Namun korban tidak berani bercerita karena dilakukan pengancaman oleh diduga pelaku untuk tidak bercerita kepada orang tua korban," jelas Riswanto, Sabtu (20/6/2026).

2. Ayah korban melapor ke Polres Way Kanan

Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan polisi (Dok Pixabay)

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Alhasi, kejadian ini dilaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut dilakukan Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Unit PPA Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

"Selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap TSK MH pada pukul 21.00 Wib dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan," jelas Riswanto.

3. Ancaman maksimal 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Riswanto mengatakan, pelaku jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (1), ayat 2 huruf b, Pasal 415 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More