Rekam Hubungan Intim Pacarnya Tanpa Izin, Pria di Lampung Ditangkap

- Seorang pria di Lampung ditangkap setelah merekam hubungan intim dengan pacarnya tanpa izin, menjadikannya tersangka kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis elektronik.
- Penyelidikan mengungkap korban sering mengalami tindakan seksual yang menyakitkan, dan rekaman dilakukan diam-diam di rumah kos wilayah Tanjung Gading, Bandar Lampung.
- Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pornografi, sementara polisi menegaskan komitmen melindungi korban dan mendorong masyarakat berani melapor.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang perempuan muda di Bandar Lampung menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik setelah aktivitas intimnya direkam secara diam-diam oleh sang pacar tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi telah menetapkan NFS (20), seorang pria bekerja serabutan dan berdomisili di Lampung Selatan, sebagai tersangka.
1. Korban diduga kerap mengalami perlakuan mengarah kekerasan seksual

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun, dalam hubungan tersebut korban diduga kerap mengalami perlakuan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Korban dan tersangka memang memiliki hubungan pacaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat melakukan hubungan intim tersangka diduga beberapa kali melakukan tindakan seksual yang menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” kata Gigih, Kamis (18/6/2026).
2. Rekam aktivitas pakai HP tanpa seizin korban

Gigih melanjutkan, ada satu peristiwa yang terjadi di rumah kos di wilayah Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Tersangka diduga merekam aktivitas seksual mereka menggunakan telepon genggam tanpa seizin korban.
Perbuatan tersebut diketahui korban beberapa waktu kemudian. Merasa dirugikan dan menjadi korban kekerasan seksual, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung.
“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Penyidik juga menemukan adanya dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa dan menimbulkan penderitaan bagi korban,” ujar Gigih.
3. Mengapa dapat dipidana?

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Gigih menegaskan, setiap bentuk perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan, maupun tindakan seksual yang mengandung unsur kekerasan, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Pornografi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.
4. Berani lapor

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun kejahatan berbasis elektronik agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















