Tuding Korban Bawa Kabur Remaja Wanita, 3 Pelaku Minta Uang Rp10 Juta
Peristiwa di Desa Rejo Agung, Tegineneng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawaran, IDN Times - Seorang pemuda asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung inisal AFA (19) menjadi korban pemerasan dan penganiayaan di sebuah rumah berada di Dusun Umbul Kalangan, Desa Rejo Agung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan 3 pelaku merupakan warga dusun setempat masing-masing inisial P (40), BS (33), dan ACW (22). Mereka diketahui memaksa korban mengakui membawa kabur seorang remaja AY ke Bandar Lampung, tanpa seizin pihak orang tua.
"Peristiwa terjadi Rabu, 3 Agustus 2022 jam 10.00 pagi kemarin. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek, untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan saat diminta keterangan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran
1. Korban diminta bayar ganti rugi Rp10 juta
Timur melanjutkan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan korban AFA ke Mapolsek Tegineneng. Personel Tekab 308 Polsek langsung bergerak cepat mengamankan pelaku P dan BS, kemudian setelah diperiksa dan dikembangkan, kepolisian kembali meringkus pelaku lain ACW, Minggu (7/8/2022).
Dari hasil keterangan para pelaku, aksi kejahatan itu diakui bermula saat P hendak mencari putrinya AY di Bandar Lampung, usai bertemu sang anak bersama 3 orang rekannya yaitu korban AFA dan saksi A (14) serta AJ (18). Kemudian P mengajak mereka menyelesaikan permasalah tersebut di kediamanya.
"Setibanya di rumah itu, pelapor AFA dipaksa untuk mengakui telah membawa anaknya AY, dikarenakan pergi meninggalkan rumah tanpa seizin kedua orang tua. Pihak keluarga AY memeras korban membayar ganti rugi uang 10 juta rupiah," terang Kapolsek.
Baca Juga: Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkap