Picu Kecelakaan Kereta, Pengguna Jalan Bisa Diancam Penjara dan Denda

KAI minta masyarakat tingkatkan kesedaran berkendara

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menegaskan, setiap para pengguna jalan melakukan pelanggar lalu lintas hingga mengakibatkan kecelakaan dengan kereta api, bisa diancam hukuman pidana hingga denda jutaan rupiah.

Pelakhar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan, ancaman pidana hingga denda itu sebagaimana diatur Pasal 296 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

1. Kelalaian pengguna kendaraan bermotor bisa berujung penjara 6 tahun hingga denda Rp12 juta

Picu Kecelakaan Kereta, Pengguna Jalan Bisa Diancam Penjara dan DendaPlh Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan lebih lanjut, ketentuan serupa juga tertulis pada Pasal 310 UU LLAJ menekankan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.

Lalu setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud Pasal 229 ayat (4) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah)," terang Reza.

2. Penegakan sisi budaya penting, dibutuhkan kesadaran

Picu Kecelakaan Kereta, Pengguna Jalan Bisa Diancam Penjara dan DendaIlustrasi perlintasan kereta (ANTARA FOTO)

Menurut Reza, sisi penegakan hukum amat dibutuhkan dalam hal penindakan bagi setiap pelanggar lalu lintas. Itu agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan bagi para pengguna jalan.

Meski demikian, penegakan dari sisi budaya juga perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan, untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat ada saat melalui perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat, khususnya melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.

3. Kerugian juga dialami KAI

Picu Kecelakaan Kereta, Pengguna Jalan Bisa Diancam Penjara dan DendaKecelakaan kereta api di Blambangan Pagar - Kalibalangan tepatnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB. (IDN Times/Istimewa)

Reza menegaskan, setiap insiden kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api, maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun juga demikian PT KAI.

"Kerugian bukan hanya pengendara, tapi juga korban dialami oleh KAI," tandas dia.

Baca Juga: KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar Lokasi Kecelakaan Kereta Vs Fuso

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya