Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Pesawaran

Kerugian jutaan rupiah

Pesawaran, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus spesialis pencuri kotak amal di wilayah hukum kabupaten setempat inisial MUS (23), warga Dusun Candi Sari Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin, Iptu Apri Sampanuju mengatakan, aksi kejahatan MUS terungkap setelah terekam kamera CCTV tatkala mencuri di Mushola Al Barokah, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Dari masjid tersebut, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menggasak 1 unit ampli dan mic pengeras suara, serta kotak amal berisikan uang tunai sekitar Rp500 ribu," ujarnya, Senin (8/7/2022).

Baca Juga: Bawa Kabur dan Perkosa Anak Bawah Umur, Pemuda Pesawaran Ditangkap

1. Kerugian jutaan rupiah

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di PesawaranUnit Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus spesialis pencuri kotak amal di wilayah hukum kabupaten setempat inisial MUS (23). (IDN Times/Istimewa)

Mendapati insiden pencurian mengakibatkan kerugian Rp1,5 juta tersebut, pihak masjid langsung berinisiatif melapor ke Mapolsek Padang Cermin dan kepolisian segera mengolah TKP serta melancarkan penyelidikan, guna mencari keberadaan dan menangkap pelaku.

Apri melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi diketahui MUS bersembunyi di salah satu gubuk milik warga. Alhasil, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin bersama warga langsung bergerak mengamankan pelaku berikut barang bukti, Sabtu (6/8/2022).

"Pelaku tertangkap bersama dengan barang bukti pakaian digunakan saat melakukan tindak pidana yaitu, 1 helai celana jeans panjang warna biru dan 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam polos," imbuh Kapolsek.

2. Aksi serupa dilakukan awal Agustus 2022

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di PesawaranUnit Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus spesialis pencuri kotak amal di wilayah hukum kabupaten setempat inisial MUS (23). (IDN Times/Istimewa)

Polisi juga turut mendapati barang bukti lain berupa 1 gunting digunakan untuk mencongkel dan memotong kabel, kabel listrik ampli warna putih panjang 5 meter, dan 2 buah kotak amal, serta 1 buah batu digunakan untuk memecah kotak amal.

"Kami juga menyita 1 unit handphone merek Evercross warna kream, uang tunai selembar 20 ribu dan 2 lembar pecahan 10 ribu dari tangan tersangka," terang Apri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek menyebut, tersangka MUS diketahui turut melancarkan aksi pencurian kotak amal serupa di Masjid Al Muhajirin berda di Dusun Ketapang Barat, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 12.00 WIB. "Dari dalam kotak amal tersebut, ia mengaku memperoleh uang tunai 3 juta rupiah," sambung Kapolsek.

3. Terancam 7 tahun penjara

Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di PesawaranUnit Reskrim Polsek Padang Cermin meringkus spesialis pencuri kotak amal di wilayah hukum kabupaten setempat inisial MUS (23). (IDN Times/Istimewa)

Apri juga menegaskan, tersangka MUS bersama seluruh barang bukti kejahatan telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Padang Cermin, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ia juga akan jerat Pasal 363 KUHPidana.

"Sejauh ini pelaku mengakui mencuri seorang diri, sesuai dengan pasal MUS terancam maksimal 7 tahun kurungan penjara," tandas dia.

Baca Juga: Pasutri Pesawaran Nekat Curi Tas di Butik Demi Bayar Uang Sekolah Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya