TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Korupsi Suap Unila Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim ke luar kota

Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi perdana korupsi suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung menunda sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Univeristas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 terdakwa Andi Desfiandi, Rabu (7/12/2022).

Penundaan sidang tersebut disampaikan Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko. Ia menyatakan, esok hari majelis hakim berhalangan memimpin perkara penyuap Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani tersebut.

"Konfirmasi baru kita terima. Besok sidang ditunda, hakim ada tugas luar kota," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Ditanya Titip Ponakan Kasus Suap Unila, Zulhas: Nanti Saja!

1. Sidang ditunda hingga pekan depan

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Yulianto mengamini praktik mahasiswa titipan sudah terjadi di lingkungan kampus. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Handoko melanjutkan, penundaan sidang tersebut berlangsung hingga pekan depan, alias baru akan kembali dilaksanakan dengan agenda serupa yakni pemeriksaan saksi, Rabu (14/12/2022) mendatang.

"Iya Rabu depan, masih pemeriksaan saksi," imbuhnya.

Meski demikian, dirinya belum menerima konfirmasi lebih lanjut terkait identitas dan jumlah detail para saksi bakal dihadirkan pada pekan depan. "Belum kita terima (informasi saksi dari JPU), nanti kita sampaikan kembali," sambung dia.

2. Ketua majelis hakim tidak berada di ruangan

PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menanggapi informasi tersebut, Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono mengatakan belum menerima informasi terkait penundaan agenda sidang. Meski demikian, dirinya menyebut kini Ketua Majelis Hakim Aria Verronica sedang tidak berada di ruangnya.

"Kita masih tunggu informasinya, untuk saat ini saya belum berani memastikan (penundaan sidang), karena penundaan kewenangan Majelis Hakim," imbuh dia.

Baca Juga: Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani

Berita Terkini Lainnya