Suap PMB Unila, Andi Desfiandi Beri Uang Rp250 Juta ke Karomani

Sidang perdana suap PMB jalur Mandiri Unila

Bandar Lampung, IDN Times - Sidang perdana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) digelat di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Sidang ini dihadiri langsung terdakwa penyuapan Rektor nonaktif Unila Karomani yaitu, Andi Desfiandi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Veronika. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Agung Satrio Wibowo.

Merujuk dakwaan JPU KPK menyatakan, Andi mulanya menghubungi Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri.

Pascadihubungi Ketua Yayasan Alfian Husin itu, Karomani meminta terdakwa menyiapkan uang Rp250 juta.  Tujuannya, calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Andi lalu memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani demi calon mahasiswa diterima ke Fakultas Kedokteran. Atas kasus itu, JPU KPK mendakwa Andi telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses PMB jalur mandiri di Unila.

JPU juga mendakwa Andi Desfiandi dengan tiga dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor pada dakwaan kesatu. Kemudian pada dakwaan kedua yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Pada dakwaan ketiga adalah Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga: Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi Dinyatakan Lengkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya