Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 M

Korupsi mark up dan bill hotel fiktif perjalanan dinas

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus mengembalikan potensi kerugian keuangan negara Rp3,04 miliar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan ihwal penerimaan pengembalian potensi kerugian keuangan negara pada penanganan kasus korupsi tersebut. Uang itu dititipkan sejumlah anggota DPRD hingga beberapa partai politik (Parpol).

"Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya 3 miliar 43 juta 725 ribu rupiah," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD Tanggamus

1. Peruntukkan untuk pengembalian kerugian negara Rp7,7 miliar

Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 MKonferensi pers Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dikatakan I Made, penitipan uang kerugian negara itu seiring imbauan telah disampaikan pihak Kejati Lampung. Sehingga peruntukan uang tersebut, guna mengganti kerugian negara dari hasil perhitungan sementara Rp7,7 miliar.

"Iya, ini lagi proses perhitungan real kerugian negaranya, tapi tadi ada kesediaan dari beberapa orang dan parpol itu untuk menitipkan uang kerugian itu," ujarnya.

2. Penanganan perkara ditegaskan tetap berjalan

Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 MIlustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski telah mengamini ihwal penitipan uang pengembalian potensi kerugian negara tersebut, I Made mengaku belum mengetahui persis para anggota DPRD hingga parpol dimaksud.

"Saya kurang tahu, tapi tadi itu tim (menerima uang kerugian negara), yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan masih memproses penanganan perkara di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus. "Terus berjalan, nanti bertahap dan akan terus kami sampaikan," sambungnya. 

3. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa

Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 MKejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bidang Pidsus Kajati Lampung mulai kembali mendalami penanganan perkara korupsi modus mark up hingga bill hotel fiktif perjalanan dinas pada lembaga legislatif setempat. Itu dengan memanggil dan menggali keterangan kepada 17 saksi.

Para saksi terdiri dari Sekretariat DPRD Tanggamus itu telah diperiksa secara maraton phingga Rabu (26/7/2023).

"Dari Senin sampai Rabu (pekan ini), tim sudah memeriksa sebanyak 17 orang. Mereka semua hadir," tandas I Made.

Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya