Anggota DPRD Tanggamus dan Parpol Kembalikan Kerugian Negara Rp3,04 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus mengembalikan potensi kerugian keuangan negara Rp3,04 miliar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan ihwal penerimaan pengembalian potensi kerugian keuangan negara pada penanganan kasus korupsi tersebut. Uang itu dititipkan sejumlah anggota DPRD hingga beberapa partai politik (Parpol).
"Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya 3 miliar 43 juta 725 ribu rupiah," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Kajati Beberkan Alasan Minta Takedown Berita Korupsi DPRD Tanggamus
1. Peruntukkan untuk pengembalian kerugian negara Rp7,7 miliar
Dikatakan I Made, penitipan uang kerugian negara itu seiring imbauan telah disampaikan pihak Kejati Lampung. Sehingga peruntukan uang tersebut, guna mengganti kerugian negara dari hasil perhitungan sementara Rp7,7 miliar.
"Iya, ini lagi proses perhitungan real kerugian negaranya, tapi tadi ada kesediaan dari beberapa orang dan parpol itu untuk menitipkan uang kerugian itu," ujarnya.
2. Penanganan perkara ditegaskan tetap berjalan
Meski telah mengamini ihwal penitipan uang pengembalian potensi kerugian negara tersebut, I Made mengaku belum mengetahui persis para anggota DPRD hingga parpol dimaksud.
"Saya kurang tahu, tapi tadi itu tim (menerima uang kerugian negara), yang jelas mereka mengembalikan sejumlah segitu," katanya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan masih memproses penanganan perkara di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus. "Terus berjalan, nanti bertahap dan akan terus kami sampaikan," sambungnya.
3. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa
Bidang Pidsus Kajati Lampung mulai kembali mendalami penanganan perkara korupsi modus mark up hingga bill hotel fiktif perjalanan dinas pada lembaga legislatif setempat. Itu dengan memanggil dan menggali keterangan kepada 17 saksi.
Para saksi terdiri dari Sekretariat DPRD Tanggamus itu telah diperiksa secara maraton phingga Rabu (26/7/2023).
"Dari Senin sampai Rabu (pekan ini), tim sudah memeriksa sebanyak 17 orang. Mereka semua hadir," tandas I Made.
Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus