TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Boleh? Ini Kata Gubernur Lampung

Yuk simak aturannya merujuk Surat Edaran gubernur

rferl.org

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan ketentuan baru, terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri dan kegiatan malam takbiran 1442 Hijriah

Ketentuan itu, tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1807/02/2021, sekaligus menindaklanjuti SE Menteri Agama RI Nomor SE.07 Tahun 2011 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemik COVID-19.

"Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelanggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau 2021, maka dengan ini perlu disampaikan beberapa hal," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (11/5/2021). 

1. Antisipasi keramaian, kegiatan takbiran keliling ditiadakan

(Ilustrasi malam takbiran) ANTARA FOTO

Arinal mengatakan, malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri menggaungkan asma Allah, pada prinsip pelaksanaannya di semua masjid dan musala diperbolehkan. Namun, dengan catatan dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas tempat ibadah, dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat.

Selain itu, kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. "Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi yang ada," kata Arinal.

Baca Juga: Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu Syarat

Baca Juga: Sah! Objek Wisata dan Hiburan di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei 2021

2. Zona merah dan oranye dianjurkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing

Masyarakat mengikuti salat Idul Adha di Masjid Raya Al Mashun, Medan, Jumat (31/7/2020).(IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara untuk ketentuan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, Arinal mengimbau, khusus wilayah zona merah dan oranye atau daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi, dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Instruksi itu, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam lainnya.

Sedangkan, pelaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, hanya diperuntukkan bagi zona hijau dan zona kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari virus COVID-19. "Ketentuan itu, berdasarkan penetapan Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing kabupaten/kota," ucap Arinal.

Lanjutnya, penetapan zona risiko COVID-19 kabupaten/kota ditetapkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 nasional secara mingguan. "Ini bisa diakses di website www.Covid19.go.id," jelas Arinal.

3. Tempat pelaksanaan salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas

ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Orang nomor satu di Provinsi Lampung itu menyampaikan, mekanisme pelaksanan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan prokes COVID-19 secara ketat dan mengindahkan segala bentuk ketentuan. Misalnya, salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah hadir.

Selain itu, jamaah salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat. Tujuannya, untuk memungkinkan menjaga jarak antar shaf dab jamaah.

"Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menyiapkan alat pengecekan suhu (thermogun), untuk memastikan kondisi sehat setiap jamaah yanth hadir," pintanya.

Arinal melanjutkan, bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau lapangan," papar dia.

4. Khotbah salat Idul Fitri paling lama 20 menit

Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi imam dan khatib salat Idul Adha(Dok.Setwapres)

Arinal ikut meminta, seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan saat menyimak khotbah Idul Fitri di masjid ataupun lapangan. Menurutnya, khotbah juga dapat dilakukan secara singkat, namun tetap mematuhi rukun khutbah paling lama 20 menit.

Tak lupa, agar mimbar digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan dilengkapi pembatas transparan antar khatib dan jemaah.

"Sesuai pelaksanakan salat Idul Fitri, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara langsung," harapnya.

5. MUI Lampung anjurkan warga salat Idul Fitri di rumah saja

Ilustrasi Salat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arinal menginginkan, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri diharapkan lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pasalnya, Satgas penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawasan.

"Tujuan kita agar protokol bisa diterapkan dengan baik, aman, dan terkendali," pungkasnya.

Di konfirmasi terpisah, Sekretaris Umum MUI Lampung Basyaruddin Maisir menganjurkan, sebagaimana SE Kementerian Agama dan Fatwa MUI, mengimbau masyarakat Provinsi Lampung untuk dapat melaksanakan salat Idul Fitri 1442 di rumah masing-masing.

"Melihat kondisi pandemik COVID-19 sampai dengan hari ini yang belum ada tanda-tanda untuk berkurang, tetapi tentu kita selalu memohan pada Allah SWT semoga wabah ini segera bisa hilang," kata Basyaruddin.

Baca Juga: Hukum Salat Idul Fitri di Rumah dan Panduan MUI Lampung

Baca Juga: Ketua DPR hingga Kapolri Tinjau Penyekatan Mudik Pelabuhan Bakauheni

Berita Terkini Lainnya