Sah! Objek Wisata dan Hiburan di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei 2021

Gubernur terbitkan surat edaran terbaru

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meminta pengelola  tempat-tempat wisata atau hiburan di 15 kabupaten/kota tidak beroperasi periode 13-16 Mei 2021.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan tertanggal 10 Mei 2021.

Hal itu sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasi Mikro.

"Maka dari itu, diperlukan pengaturan dan pembatasan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi akan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Baca Juga: Update Mudik, Kapolda dan Gubernur Lampung Soroti Pelabuhan Bakauheni

1. Pemimpin daerah diminta membuat SE serupa untuk tempat wisata atau hiburan

Sah! Objek Wisata dan Hiburan di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei 2021Warga menghabiskan libur Lebaran 2020 di pantai di Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Arinal mengimbau, agar para pemimpin daerah bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan pada tempat wisata atau hiburan. Caranya, mengkoordinasikan pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata atau hiburan, pada masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Instruksi berlangsung mulai tanggal 13 sampai dengan 16 Mei 2021," ucap dia.

Menurut Arinal, penutupan itu dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata atau hiburan. "Karena ini sangat berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif," terangnya.

2. Tempat wisata atau hiburan kembali dibuka 17 Mei 2021

Sah! Objek Wisata dan Hiburan di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei 2021ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Usai 16 Mei 2021, Arinal menjelaskan, tempat wisata atau hiburan dapat dibuka kembali, dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Guma membatasi dan mengawasi penerapan prokes pada tempat wisata atau hiburan itu, Arinal meminta masing-masing pihak membentuk tim khusus virus COVID-19. "Pengelola diharapkan bisa menentukan Satgas Tugas Penanganan COVID-19 tersendiri," ujarnya.

3. Tim Satgas COVID-19 kabupaten/kota diharapkan penegakan disiplin prokes

Sah! Objek Wisata dan Hiburan di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei 2021Razia yang dilakukan tim gabungan di Kota Binjai, guna menerapkan Prokes kepada masyarakat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Orang nomor satu di Provinsi Lampung ini turut meminta, supaya Tim Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota melakukan pengawasan dan penegakan disiplin prokes pada tempat wisata/hiburan di wilayah masing-masing.

"Tentunya langkah-langkah itu berpedoman pada Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," tandas Arinal.

Baca Juga: Gubernur Lampung: Mudik Lokal Boleh, tapi Ada Satu Syarat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya