Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBG

Sudah gunakan sistem online jadi tak perlu repot ke kantor

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad menyampaikan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini sudah menggunakan aplikasi.

“Sejak 2022 pengajuan PBG sudah melalui sistem online atau aplikasi SIMBG. Sistem informasi ini langsung terhubung ke pusat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus ke kantor satap, sehingga lebih mudah dan cepat,” kata Muhtadi, Jumat (14/7/2023).

Ia juga menjelaskan, PBG merupakan alih bahasa dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sejak Undang-undang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 disahkan IMB berubah menjadi PBG.

1. Sejak 2022 sudah ada 1.190 PBG terbit di Bandar Lampung

Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBGPemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Muhtadi menyebutkan, sejak Maret 2022 hingga sekarang DPMPTSP Kota Bandar Lampung telah menerbitkan sebanyak 1.190 PBG bagi para pengusaha, investor, lembaga independen, maupun masyarakat Lampung.

“Gak cuma usaha berupa bangunan ruko atau gedung mall dan sebagainya ya. Banyak jenisnya kalau PBG itu seperti rumah, sekolah, rumah sakit, masjid, ponpes, dan banyak lagi,” jelasnya.

Ia mengatakan, pengisian formulir SIMBG pun sangat mudah dan cepat. Terdapat panduan juga bagi pemula untuk mengisinya sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kesulitan mengisinya.

Baca Juga: Ini Rencana Jangka Pendek dan Panjang Pemkot untuk Pantai Sukaraja!

2. Langkah pertama ini harus dilakukan pemohon sebelum mengajukan izin PBG

Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBGPlt Kadis PMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Muhtadi menjelaskan, langkah pertama dan harus dipersiapkan pemohon PBG yakni melengkapi berkas dan data untuk diunggah ke sistem. Data ini juga di antaranya seperti foto batas tanah, sertifikat tanah, KTP, dan syarat lainnya.

Ia mengatakan, jika pemohon bingung apakah dokumen serta data sudah lengkap atau belum, maka sistem akan memberi tahu secara otomatis kekurangan dokumen apa saja yang harus dilengkapi pemohon.

"Misalnya, pemohon mau mengajukan bangunan rumah huni. Nanti setelah pemohon mengisi data pengajuannya sistem itu langsung diberikan pada disperkim untuk diperiksa. Sudah lengkap atau mana yang kurang akan diberitahukan,” paparnya.

3. Beda PBG rumah hunian dan bangunan komersil

Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBGIlustrasi ruko di Pluit Jakarta Utara (dok. Istimewa)

Berbeda dengan bangunan rumah huni, Muhtadin mengatakan, untuk PBG bangunan komersil akan ada penilaian lebih lanjut dari tenaga profesi ahli seperti akademisi, asosiasi dibidang keahlian struktur, arsitektur, listrik dan lainya.

“Karena kalau untuk komersil peruntukannya untuk publik. Layak atau tidaknya bangunan itu untuk usaha tentu harus melalui penilaian masak. Apalagi rata-rata bangunan untuk komersil ukurannya pun lebih besar dari hunian rumah," ujarnya.

4. Setelah izin PBG terbit, pemohon wajib membayar retribusi terlebih dahulu

Pemkot Terbitkan 1.190 PBG, Ini Cara Ajukan Izin Bangunan Lewat SIMBGilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah penilain selesai dan data sudah sesuai dengan pengajuan kebutuhan bangunan gedung, maka izin PBG bisa terbit. Namun tak selesai sampai di sana, saat izin PBG terbit, akan muncul besaran retribusi dibebankan ke pemohon.

“Jadi nanti ada notifikasi retribusi yang muncul. Di sana pemohon bisa membayarnya terlebih dahulu. Bisa lewat bank misal yang punya M-Banking juga bisa lebih praktis lagi lewat HP," imbuhnya.

Setelah itu surat izin PBG siap dan bangunan tersebut sudah sah secara hukum menjadi milik pemohon. Selain itu pengusaha pemilik bangunan komersil juga wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) lewat sistem online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA).

Baca Juga: Hore! JPO Aestetik Pemkot Bandar Lampung Mulai Dibangun

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya