Rektor Unila Bantah Punya Wewenang Tentukan Mahasiswa Masuk Kedokteran
Bdbdhd
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani membantah memiliki wewenang penuh menentukan kelulusan calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran jalur mandiri periode 2022. Sang rektor juga mengklaim tidak memegang password dalam sistem penerimaan Simanila.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Penasihat Hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko menepis argumentasi Prof Heryandi, salah satu tersangka pusaran kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022.
"Kalau dibilang bahwa yang menentukan lulus tidaknya itu pak Rektor (Prof Karomani), ya tidak begitu juga. Semuanya (kelulusan mahasiswa Fakultas Kedokteran) sudah berdasarkan passing grade," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata Unila
1. Tidak pernah menjalin transaksional di awal
Handoko melanjutkan, penentuan kelulusan mahasiswa di Unila termasuk Fakultas Kedokteran, sejatinya telah melewati ketentuan peraturan rekrutmen mahasiswa baru di lingkungan kampus. Artinya, setiap mahasiswa dinyatakan lulus telah memenuhi nilai passing grade penerimaan.
"Ada aturan tidak bisa dilanggar semisal mengenai nilai dan lain-lain. Bisa dicek, seluruh mahasiswa yang lulus semua memenuhi passing grade," imbuhnya.
Selain itu, sang klien mengklaim tidak pernah menjalin transaksional dengan iming-iming janji kelulusan bagi pihak-pihak calon mahasiswa. "Adapun yang memberikan uang sumbangan, itu setelah lulus ya artinya tidak ada transaksional dengan jumlah anggaran sekian," sambung Handoko.
Baca Juga: KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkk