KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkk

Penahanan mulai 9 September-18 Oktober 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri melalui sistem Simanila 2022

Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila nonaktif Prof Karomani; Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Karomani Beber Nama Lain Terduga Pelaku Korupsi Suap PMB Unila

1. Perpanjangan pelengkap alat bukti dan pemberkasan

KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkkPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali melanjutkan, keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut diperuntukkan proses pelengkap alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pada PMB di salah satu universitas kebanggaan masyarakat Provinsi Lampung tersebut.

Lebih detail, Karomani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sementara Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Ya, ini dilakukan dikarenakan Tim Penyidik KPK saat ini masih harus membutuhkan waktu untuk mendalami kasus," imbuh Ali.

2. KPK minta para tersangka lebih terbuka

KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkkPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam persangkaan kasus tersebut, Ali turut menyampaikan, KPK berharap agar Karomani dkk dapat lebih terbuka dalam proses penyidikan, sehingga pihak-pihak diduga terlibat dalam perkara suap PMB tersebut bisa terungkap.

Ia menyebut, kejujuran Karomani tentu akan dipertimbangkan hakim dalam memutuskan hukuman di hadapan persidangan.

"Hal tersebut juga agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud," ucap Ali.

3. Polisi hingga eks kepala daerah titip mahasiswa masuk Unila

KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkkPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Prof Karomani diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 6 jam atau sejak pukul 10.00-16.30 WIB dan menjawab kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan di Gedung Merah Putih, Jumat (9/9/2022).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendapatkan sejumlah nama politisi, pengusaha, hingga eks kepala daerah turut mengantensi atau menitipkan para calon mahasiswa baru, agar diluluskan dan diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

"Pihak-pihak mengantensi atau menitipkan calon mahasiswa baru supaya lulus ada politisi, pengusaha, mantan kepala daerah dan lain-lain. Apakah pasti memberikan uang? Jawabannya ada dimateri penyidikan, karena semua yang menitipkan itu ada pihak memberikan uang dan tidak setelah dinyatakan lulus," tandas Penasihat Hukum Prof Karomani, Ahmad Handoko.

Baca Juga: Politisi hingga Eks Kepala Daerah "Titip" Calon Maba ke Rektor Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya