Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata Unila

Wakil Rektor II Asep Sukohar pernah diperiksa KPK 12 jam

Bandar Lampung, IDN Times - Terkait keterlibatan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Asep Sukohar dengan kasus suap dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (Simanila), Unila belum bisa melakukan tindakan apapun.

Hal itu disampaikan oleh Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi ketika dihubungi IDN Times, Senin (12/9/2022). Ia mengatakan, hal tersebut lantaran pihaknya belum menerima surat apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak (kita nonaktifkan), saya belum menerima surat keputusan terkait yang bersangkutan dari KPK,” katanya singkat.

Baca Juga: Politisi hingga Eks Kepala Daerah "Titip" Calon Maba ke Rektor Unila

1. Sofwan akan menunggu proses hukum oleh KPK sembari menjalankan tugas rektor Unila

Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata UnilaPlt Rektor Unila, M. Sofyan Effendi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Meski demikian Ia mengatakan pihaknya akan menunggu dan menyerahkan semua penyelidikan kasus suap ini pada pihak KPK, dan Ia akan mulai bertindak atau mengeluarkan kebijakan ketika sudah ada pernyataan resmi dari KPK.

“Biarkan proses hukum berjalan dulu. Saya percaya kinerja KPK untuk menuntaskan masalah (suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa pejabat tinggi) di Unila ini,” ungkapnya.

Selain itu, Sofwan juga akan terus memantau perkembangan proses KPK dalam melaksanakan penyelidikan kasus suap Unila tersebut dan pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan-perbaikan jabatan pasca Karomani ditangkap.

“Senat kemarin sudah (ditetapkan), saat ini kita juga akan segera pilih dekan FKIP karena sebelumnya Pak Basri yang akan dijadikan dekan FKIP namun karena kasus ini kita akan cari lagi,” ujarnya.

2. Kuasa Hukum Karomani minta Asep Sukohar dijadikan tersangka

Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko, menyatakan secara tegas Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar harus ikut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Simanila.

Ahmad Handoko mengatakan hal itu ketika mendampingi Karomani sebagai tersangka di Ruang Sidang Gedung KPK Jakarta pada 9 September 2022 lalu.

"Dalam BAP Prof Karomani ada penyerahan uang dari pihak mahasiswa kepada Asep Sukohar maka KPK harus mendalaminya apakah benar atau tidak, kalau benar maka konsekuensi hukumnya pak Asep Sukohar sebaiknya diperlakukan adil seperti Prof Karomani dengan dijadiin tersangka," ungkap Handoko.

3. Asep Sukohar pernah diperiksa KPK terkait hal ini selama 12 jam

Kuasa Hukum Karomani Minta Asep Sukohar Jadi Tersangka, Ini Kata UnilaKaromani, Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tangkapan Layar YouTube.com/KPK RI

Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi Unila terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di tiga daerah yakni Bandung, Bali, dan Lampung atas kasus suap dan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri (Simanila).

Setelah melakukan penyelidikan, KPK menetapkan empat nama sebagai tersangka yakni Rektor Unila Nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial Nonaktif Heryandi, Eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi sebagai penyuap.

Namun terkait hal ini, ada beberapa nama pejabat Unila lainnya yang tak terjaring OTT namun turut diperiksa oleh Tim KPK di gedung Merah Putih KPK salah satunya adalah Asep Sukohar. Ia pernah mengaku diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dengan 15 pertanyaan terkait penerimaan mahasiswa baru tersebut saat press konferensi Unila atas OTT Karomasi 22 Agustus 2022 lalu.

Ia juga mengatakan akan kooperatif dengan pihak KPK dan akan datang ke Jakarta jika KPK kembali meminta dirinya untuk diperiksa kembali dan memberikan informasi apa yang dibutuhkan KPK.

Meski begitu, terkait pernyataan kuasa hukum Karomani terhadap keterlibatannya, hingga saat ini Asep Sukohar masih belum bisa dihubungi ataupun ditemui di kantornya.

Baca Juga: KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani dkk

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya