Polsek Pulau Panggung Sita 40 Kayu Sonokeling Hasil Pembalakan Liar
Enam tersangka ditangkap plus barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung berhasil mengamankan 1 truk pengangkut kayu jenis sonokeling, saat melintasi Jalan Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (1/5/2021). Kayu-kayu itu, diduga merupakan hasil pembalakan liar.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir mengungkapkan, pihaknya menemukan 40 potong kayu Sonokeling dalam bentuk bulat berukuran panjang 1 dan 1,2 meter, dari dalam truk warna kuning bernomor polisi BE 8599 IY tersebut.
"Truk berisi kayu Sonokeling berikut 6 orang terduga, kita tangkap saat melintas di jalan raya Pekon Muara Dua sekitar pukul 20.10 WIB," kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga: Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus
1. Penangkapan berdasarkan hasil laporan masyarakat
Kronologis penangkapan bermula saat petugas berpatroli dan mendapatkan informasi masyarakat, telah melintas truk nopol BE 8599 IY pengangkut kayu Sonokeling, Sabtu (1/5/21) sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Intel dan Kanit Reskrim langsung melakukan pengejaran serta penyekatan, "Sehingga pada pukul 20.10 WIB, tepatnya di lokasi TKP truk dimaksud berhasil ditangkap dan diamankan," terang Musakir.
Baca Juga: Waspada! Ada Jalan Amblas di Pekon Semaka, Tanggamus