Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamus

Tersangka diduga turut gelapkan sejumlah mobil rental

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus mengungkap fakta baru Revta Sa Fallas (32) tersangka pencurian harta kekayaan milik mertua Farizal Indra (62) senilai Rp1 miliar.

Fakta baru pelaku yang ditangkal di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pekan lalu tersebut, ternyata tidak hanya melancarkan pencurian dalam keluarga. Revta juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora. Ia mengatakan, fakta baru itu terungkap lantaran ada warga asal Kelurahan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung bernama Firdaus, mengaku mobilnya telah dirental oleh Revta. Namun mobil itu digelapkan dengan cara gadai pada orang lain.

"Untuk laporan dari korban Firdaus, kemungkinan akan ditangani Polresta Bandar Lampung sebab kejadiannya di sana. Sedangkan kami fokus pada kejadian di Tanggamus yaitu, pencurian," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (19/4/2021).

1. Polresta Bandar Lampung hingga Polda Lampung diperkirakan bakal menangani kasus Revta

Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di TanggamusBarang bukti diamankan Polres Tanggamus dari tersangka Revta. (IDN Times/Istimewa).

Iptu Ramon mengungkapkan, ada kemungkinan Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan pihaknya. Itu guna mengungkap penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut.

Selain itu, ada kemungkinan Polda Lampung juga bakal turun langsung menangani perkara Revta. Itu, bisa terealisasi bila kasus tersebut banyak terjadi di sejumlah tempat, menyebar, dan memakan banyak korban.

Terlebih, adanya dugaan Revta merupakan bagian sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan, khususnya mobil rental. Oleh karenanya, Ramon berharap para korban segera melapor ke Polres Tanggamus.

"Jika ada warga Kabupaten Tanggamus yang dirugikan oleh tersangka Revta, kami persilahkan melapor segera di Polres," ucap Ramon.

2. Melakukan pencurian dan penggelapan dengan modus rental mobil

Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di TanggamusTersangka Revta saat diperiksa di Satreskrim Polres Tanggamus. (IDN Times/Istimewa).

Firdaus, korban sekaligus pemilik kendaraan roda empat jenis minibus nomor polisi B 1377 BRF warna silver, mengaku, mobil itu sejatinya disewa atau rental Revta sejak 2018 lalu.

Namun, hingga kini tak kunjung kembali. Bahkan korban sudah melakukan upaya pencarian ke rumah pelaku.

"Nomor (ponsel) dia (Revta) tidak aktif, sampai akhirnya ada berita dia tertangkap Polres Tanggamus," katanya.

Firdaus menambahkan, mulanya berkenalan dengan Revta 2018. Itu lantaran ia mempromosikan jasa sewa mobil, melalui akun medsos miliknya di Facebook. Lalu, pelaku coba menghubunginya dan berkata hendak rental mobil, dengan alasan pulang ke Kota Agung dari Bandar Lampung.

"Saya pertamanya ada permintaan sewa mobil sama sopirnya. Tapi dia tidak mau pakai sopir, katanya kalau pulang ke Kota Agung bisa lama, pasti tidak mungkin menanggung hidup sopir," ucap Firdaus.

Baca Juga: Asyik Mencuci Baju di Sungai, Lansia di Tanggamus Digigit Buaya

3. Sempat menerima biaya sewa mobil tiga kali dalam tiga minggu

Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamuscoxcarsinc.com

Akhirnya, kedua belah pihak sepakat, bila mobil milik Firdaus tersebut bakal disewakan tanpa sopir, dengan jumlah biaya sewa sehari Rp325 ribu. Pembayaran dilakukan persepuluh hari Rp3.250 juta.

"Waktu satu bulan itu lancar, saat itu pernah ketemu di mall sambil perpanjang kontrak sewa mobil itu. Habis itu, sudah tidak ketemu lagi, nomor tidak aktif, mobil tidak kembali," ungkap Firdaus.

Awalnya, Firdaus tak menduga Revta bakal menipu. Pasalnya, pernah menyambangi rumah pelaku di daerah BKP Kemiling. Selain itu, ia juga pernah menerima pembayaran sewa mobil tiga kali. Malangnya, memasuki bulan kedua, ternyata Revta pun hilang dan tak kunjung ada kabar.

"Saya juga tau-taunya baru dapat kabar. Namanya dari pemberitaan, setelah juga mencuri aset punya mertua sampai Rp1 miliar," katanya.

4. Korban pencurian dan penggelapan mobil rental diduga lebih dari satu orang

Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di TanggamusKasatreskrim Polres Tanggamu Iptu Ramon (IDN Times/Istimewa)

Firdaus menegaskan, korban Revta bukan hanya keluarga, namun juga orang lain yang sementara ini adalah para pemilik kendaraan. Khususnya, para pengemudi taksi online, jumlahnya mencapai delapan orang.

"Ada teman-teman dari Grab, Go Car. Jadi mobil mereka rata-rata dirental sama Revta, sampai sekarang belum dikembalikan," terangnya.

Merujuk perbuatan Revta tersebut, dapat dijerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai laporan korban. Ancamannya, Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

5. Ditangkap di apartemen dengan pria idaman lain

Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di TanggamusRevta pelaku penipuan dalam keluarga Rp1 M (IDN Times/Istimewa)

Diberitakan, Revta, ibu rumah tangga (IRT) dua orang anak itu, ditangkap setelah menjadi DPO perkara pencurian dalam keluarga yaitu, milik mertua Farizal Indra warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka ditangkap di apartemen Malioboro City saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa 13 April 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," ungkap Iptu Ramon.

Pencurian dilakukannya bernilai Rp1 miliar. Rinciannya, 1 BPKB mobil, 3 sertifikat tanah di Natar dan Bandar Lampung. 

Selain itu, tersangka juga membawa kedua anaknya berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa diasuh oleh sang mertua. Kejadian itu membuat sangat mertua banyak berfikir bahkan jatuh sakit keras.

6. Uang hasil pencurian diduga dihabiskan untuk gaya hidup mewah

Fakta Baru Menantu Curi Uang Rp1 Miliar Milik Mertua di Tanggamuspexels.com/ Alexandra Maria

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ramon mengatakan, Revta terpaksa melakukan perbuatan tersebut, karena terlilit hutang dengan rentenir. "Tapi, melihat keadaan tersangka diduga, uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tandasnya.

Atas perbuatan itu, Revta bakal dijerat Pasal 367 jo 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda Tanggamus Ditangkap, Edarkan Sabu 1 Kg di Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya