RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Lampung: Tak Jawab Tantangan Medis

Soroti pemberdayaan tenaga medis asing

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Lampung, dr Josi Harnos menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut dr Josi, pengesahan UU Kesehatan tersebut diyakini tidak mampu mengakomodir sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat maupun para tenaga medis di kemudian hari. Salah satunya semisal, memberi karpet merah bagi tenaga dan investasi asing di dunia kesehatan Tanah Air.

"Ini pendapat saya sebagai seorang dokter. Misalnya seperti dokter, perawat, bidan asing itu diperbolehkan masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai tenaga medis. Apakah mereka akan bekerja dengan persyaratan yang baik?," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: H+1 Pasca Clean Up Pantai Sukaraja oleh Pandawara, Masih Banyak Sampah

1. Pemberdayaan tenaga medis asing di Tanah Air rentan mis diagnosa dan mal praktik

RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Lampung: Tak Jawab Tantangan MedisAksi damai ratusan tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebagaimana salah satu penganalogian, dr Josi mempertanyakan kemampuan dokter asing dalam menjalin komunikasi dengan pasien-pasien di Indonesia. Apakah kondisi tersebut bakal mewajibkan setiap individu pasien, harus cakap berbahasa Inggris untuk mengakses layanan kesehatan.

"Ini apa tidak rentan terjadi mis diagnosa? Rentan. Rentan tidak terjadi mal praktik? Rentan. Artinya, kalau tidak dipersiapkan sangat disayangkan. Saya pribadi tidak merasa terancam dengan keberadaan mereka, tapi yang saya pikirkan bagaimana masyarakat kita," imbuhnya.

Termasuk, ihwal bakal penempatan kebutuhan tenaga medis asing tersebut akankah sebatas menjangkau kota-kota besar. Maka menurutnya, tenaga para dokter dan perawat lokal tak kalah hebat dan masih sangat bisa diandalkan.

"Lalu bagaimana tarif mereka (tenaga medis asing)? Mau tidak pakai BPJS? Jangan orang asing mau bekerja pakai dolar, tapi tenaga kita pakai BPJS. Sesederhana itu tidak terjawab tantangannya," sambung dia.

2. Pengembangan dunia kesehatan masih dapat dilakukan investor lokal

RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Lampung: Tak Jawab Tantangan MedisIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Josi turut menyoal poin pemerintah membuka peluang menggandeng investor asing, guna membantu dan mendorong pengembangan dunia kesehatan Tanah Air. Menurutnya, masih banyak investor lokal mampu mengakomodir investasi tersebut.

"Di negeri ini masih banyak orang kaya, suruh mereka membuka investasi kesehatan tapi secanggih di luar negeri. Ini kenapa seakan menjual negara sendiri, dengan memberdayakan tenaga luar negeri daripadai orang sendiri," ujarnya.

3. Penyusunan RUU terkesan sembunyi-sembunyi

RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Lampung: Tak Jawab Tantangan MedisCNN Indonesia

Lebih lanjut permasalahan-permasalahan dalam RUU Kesehatan itu dikatakan dr Josi sudah diduga sejak awal disusunnya draft undang-undang yang terkesan sembunyi-sembunyi, termasuk tidak melibatkan IDI sedari pembahasan awal penyusunan.

"Dari awal pembentukan tidak ada yang ingin kliam itu (RUU Kesehatan) buatan DPR atau kementerian. Ini sangat disayangkan. Kami pun dilibatkan ketika mulai bersuara," katanya.

Dalam proses keterlibatan IDI, ia menyebut, wadah organisasi profesi dokter itu telah memberikan sederet usulan maupun masukkan perancangan undang-undang mengacu perspektif masyarakat umum.

"Jadi keterlibatan kami kemarin bukan sebatas untuk kepentingan organisasi, akan tetapi semua masukkan yang disampaikan tetap tidak dimasukkan atau diakomodir. Jadi buat apa kami dilibatkan," sambung dia.

4. Baru 60 sampai 70 isi RUU Kesehatan sudah cukup baik

RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Lampung: Tak Jawab Tantangan Medisilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Terlepas dari sederet polemik dan sorotan pengesahan RUU Kesehatan itu, dr Josi secara pribadi maupun organisasi menyampaikan, visi dan esensi UU tersebut tidak dipandang buruk secara keseluruhan. Melainkan 60 sampai 70 persen isi UU diakui sudah cukup baik.

"Artinya, bukan hanya bagus untuk perspektif kesehatan tapi justru impact terhadap masyarakatnya. Jadi bagaimana ini supaya masyarakat bisa mendapatkan sesuatu yang baik dan maksimal," katanya.

Sebagai warga negara yang baik sekaligus pemegang profesi dokter, dr Josi mengatakan akan tetap patuh dan taat pada pemangku kebijakan di Tanah Air.

"Kalau pun ini sudah ketok palu ya sudah silahkan. Kita nanti tinggal sama-sama menyaksikan, mudah-mudahan tidak terjadi kehancuran, tapi seandainya ada perbaikan mungkin kami yang harus belajar dan terlalu khawatir," tandas dia.

Baca Juga: Puskesmas Way Halim II Inisiasi Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya