Polisi Tangkap Pencuri Getah Karet PTPN VII di Tulang Bawang
Barang bukti 1 plastik jenis Lum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Way Kanan, IDN Times - Petugas Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mengungkap kasus tindak pidana pencurian di area perkebunan karet Afdeling V PTPN VII Tulung Buyut (Tubu) Kabupaten Way Kanan, Selasa (31/05/2022).
Tersangka inisial KN (58), warga Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti yang saat itu sedang mengangkat satu buah karung berwarna putih," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, saat dimintai konfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Jadi Korban Begal Saat Mudik, Motor Pemudik Way Kanan Dikembalikan
1. Karung bawaan pelaku berisi getah karet hasil curian
Lebih lanjut Andre mengungkapkan, tindak pidana pencurian berlangsung di area perkebunan PTPN VII tersebut berlangsung, Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 02:30 WIB.
Saat ditangkap, kepolisian memeriksa 1 karung dibawa bersama pelaku dan ditemukan didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan getah karet jenis Lum.
"Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa getah karet jenis Lum tersebut diperoleh dari hasil pencurian di area perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tubu," imbuh Kasatreskrim.
Baca Juga: Sadis! 3 Pelajar Way Kanan Aniaya Teman Hingga Meninggal