Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliar

Diduga libatkan 4 pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus

Bandar Lampung, IDN Times - Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya penginapan anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,78 miliar.

"Kerugian ini tercatat dalam perhitungan jaksa penyelidik, tetapi nanti secara real akan dihitung oleh uditor kami berapa sebenarnya berdasarkan SPJ-SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang dilampirkan di Sekretariat Dewan," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Rabu (12/7/2023). 

Baca Juga: Tumpukan Sampah jadi Sandaran Kapal, Nelayan Tak Mau Dermaga Beton

1. Melibatkan 4 pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus, anggaran Rp14,3 miliar

Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 MiliarIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dijelaskan Hutamrin, terdapat komponen biaya penginapan di dalam anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan luar kota pada 2021. Itu tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sumber dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten
Tanggamus dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan sebanyak 45 orang.

"Dana ini diperuntukkan bagi pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan anggota DPRD Tanggamus 41 orang. Jumlah anggaran 14,314 miliar, dengan jumlah realisasi 12,903 miliar," ungkapnya.

2. Modus mark up harga kamar hotel hingga SPJ fiktif

Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliarilustrasi twin bed (commons.wikimedia.org/LibertyMtn)

Anggaran perjalanan dinas tersebut meliputi tujuan perjalanan dilakukan ke Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan. Pelaksanaannya, hotel tempat tujuan menginap yaitu, Bandar Lampung 6 hotel, Jakarta 2 hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatra Selatan 7 hotel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hutamrin mengatakan, ditemukan bahwa bill hotel dilampirkan pada SPJ tidak sesuai dengan arsip bill di masing-masing hotel tempat menginap para pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Penyelidikan diakui telah dimulai sejak Februari 2023.

"Ada tiga modus operandi dilakukan anggota-anggota DPRD Tanggamus yaitu, pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi atau mark up. Jadi disesuaikan dengan pagu harga satuan biaya penginapan untuk masing-masing daerah tujuan, dibandingkan harga sebenarnya sebagaimana tercantum pada arsip bill di hotel," terangnya.

Modus kedua, terdapat bill hotel dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu tercantum dalam bill hotel dilampirkan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua. Namun bill hotel dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama dan kemudian harganya di mark up," sambung Hutamrin.

3. SPJ hotel dikeluarkan pihak travel

Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 MiliarIlustrasi mengedit PDF (unsplash.com/Daniel Thomas)

Masih mengacu pada hasil penyelidikan kejaksaan, Hutamrin melanjutkan, bill hotel dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dibuat oleh pihak-pihak travel tertentu yakni, Travel W, SWI, A, dan AT.

"Anggota DPRD tersebut meminta bantuan keempat travel di Lampung. Mereka lah yang membuat bill atas perintah daripada anggota dewan tersebut," bebernya.

Atas dasar penyelidikan itu, ia menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara menjadi tingkat penyidikan. "Kami dari tim penyelidik telah melakukan ekspose di Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dengan para direktur Satgas Pidsus Kejaksaan Agung," ungkap dia.

4. Belum tetapkan tersangka

Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 MiliarIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Ihwal penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Hutamrin menyebutkan, pihaknya masih memerlukan waktu dalam penanganan proses penyelidikan umum tersebut. Menurutnya, sebagaimana KUHP penentuan tersangka harus sesuai hasil penyidikan.

"Kami masih mendalami pihak perlu bertanggungjawab, yang pasti data-data ini didapat dari seluruh anggota dewan," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus dan bakal memanggil atau menjadwalkan pemeriksaan terhadap para anggota dewan. "Tentu akan kita panggil, dengan status awal saksi," tandas Hutamrin.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan, Ketua IDI Lampung: Tak Jawab Tantangan Medis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya