TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Bidan di Lampung, Terlibat Tipu Gelap Mobil Rental

Terlapor sempat serahkan uang Rp4 juta

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang terduga bidan warga Jalan S. Riyadi, Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung inisal DA harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia tertangkap atas laporan polisi tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.

Laporan polisi tersebut dilayangkan korban atas nama Annisa Maharani (29) ke Mapolsek Telukbetung Selatan, sesuai nomor: LP/B/214/VII/2022/Resta Balam/Sektor TBS tertanggal 21 Juli 2022.

"Benar, satu terduga pelaku (DA) sudah kami amankan Minggu (31 Juli 2022) kemarin malam," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar

1. Terlapor ditahan di Mapolsek Telukbetung Selatan

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Adit mengungkapkan, pihaknya kini telah menahan terduga pelaku DA di Rutan Mapolsek setempat. Selain itu, kepolisian juga masih harus mendalami keterlibatannya dalam laporan kepolisian tersebut.

"Masih kita kembangkan, alat bukti lainnya masih kita lengkapi. Ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nanti," katanya.

2. Kesepakatan sewa awal 10 hari

Ilustrasi mobil rental. (carlocksmitharlingtonva.com)

Korban Annisa mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan modus mobil rental tersebut bermula saat mendapatkan informasi, ada seseorang hendak merental atau menyewa kendaraan dari sang saudara, Israqi (22). Lalu korban menelpon calon penyewa itu, yang diketahui bernama DA.

Kemudian suami korban, Kokoh Khayun (31) mengantarkan kendaraan milik mereka 1 unit Toyota Innova warna hitam metalik nopol BE 1940 SKO kepada DA.

"Suami saya bertemu dan meminta tanda terima kendaraan dari DA, dengan janji 10 hari pemakaian terhitung sejak 24 Juni 2022 dan memberikan uang sewa 2 juta rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya