Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus Korupsi

Kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar lebih

Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Tanggamus inisial E, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana dinas setempat.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, E diduga telah menilap dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) periode tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp1,5 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil penghitungan dari tim Audit Inspektorat Tanggamus, negara diperkirakan menanggung kerugian keuangan Rp1.551.654.762,00," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Tega! Bapak dan Anak di Tanggamus Aniaya Lansia hingga Meninggal

1. Tersangka sengaja memotong dana anggaran

Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus KorupsiIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam praktik korupsinya, Yunardi melanjutkan, tersangka E diduga memotong dana anggaran pelaksanaan Dana BOKB pada Dinas PPPA Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanggamus.

Menurutnya, tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan Dana BOKB, mulai dari Kordinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD).

"Tersangka juga turut memanfaatkan pihak rumah makan, sebagai salah satu upaya mencairkan objek pemotongan dana anggaran kegiatan," katanya.

2. Kejaksaan masih cari keterlibatan tersangka lain

Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus KorupsiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Yunardi mengungkapkan, Kejari Tanggamus masih mengembangkan lebih lanjut untuk mendalami dan mencari pihak-pihak diduga kuat terlibat, untuk dimintai pertanggung jawaban secara proses hukum sesuai perundang-undangan.

"Kami masih mendalami terhadap aliran penggunaan dana BOKB tahan anggaran 2020 dan 2021 lainnya," ungkap Kajari.

3. Terancam penjara 20 tahun

Kejari Tanggamus Tetapkan Eks Kadis PPPA Tersangka Kasus KorupsiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut Yunardi mengungkapkan, tersangka E kini berpindah jabatan sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus tersebut diduga telah menyelewengkan kewenangan dan dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, dan atau Pasal 12 huruf e, Juncto Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Meski sah menyandang status sebagai tersangka, namun kejaksaan setempat belum mengambil tindakan penahanan terhadap E. Itu lantaran tersangka bersikap kooperatif.

"Sesuai dalam pasal dipersangkakan, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tandas Kajari Tanggamus.

Baca Juga: Dipicu Dendam dan Emosi, Pria Tanggamus Tega Aniaya Mantan Pacar Istri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya