Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?
Pengamat berharap Polda Lampung transparansi ungkap kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, mengapresiasi jajaran Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyektor Jalan dr Ir Sutami-Simpang Sri Bowono.
Kendati demikian, ia berharap agar Polda Lampung dapat tetap mengembangkan dan melakukan transparansi lebih jauh terhadap penanganan kasus. Terlebih, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara cukup besar.
"Sebab kemungkinan, masih ada tersangka baru yang ikut bermain dalam kasus korupsi ini," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar
1. Perhitungan audit bisa diperoleh dari BPK RI dan BPKP
Dosen Fakultas Hukum Unila ini meminta, agar Polda Lampung bisa mempercepat koordinasi dengan BPK RI, sehingga hasil penghitungan audit resmi segera dikeluarkan.
Selain itu, Budiono mengatakan, Polda Lampung juga dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang turut melaksanakan tugas serupa, sebagaimana di atur dalam Undang Undang RI.
"Tapi tentu kita sangat berharap, supaya BPK RI segera mengeluarkan audit kerugian negara di jalan ir Sutami ini," imbuhnya.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka