Update Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para ahli

Bandar Lampung, IDN Times - Sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT Usaha Remaja Mandiri (PT. URM) di Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (23/4/2021).

Itu terkait kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, telah ditetapkan lima tersangka. Dua tersangka dari luar Provinsi Lampung dan tiga lainnya berasal dari Bandar Lampung. Lima tersangka tersebut berinisial BWU, HE, BHW, SHR dan RS.

1. Hadirkan para ahli penetapan tersangka

Update Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tetapkan 5 TersangkaPolda Lampung mengungkap kasus dugaan Tipikor PT Usaha Remaja Mandiri atas rekonstruksi Jalan Ir Surami Sir Bowono (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, keputusan tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro.

Selain itu, dihadiri ahli hukum pidana Unila, pejabat utama Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dari Subdit III Tipikor. Turut hadir juga fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

2. Pasal yang dikenakan

Update Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tetapkan 5 TersangkaIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasal yang diprasangkakan pada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana.

"Yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah," papar Pandra sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021). 

3. Kerugian negara mencapai Rp60 miliar-Rp65 miliar

Update Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tetapkan 5 TersangkaMata uang uang Indonesia (Shutterstock/Maciej Matlak)

Berdasarkan estimasi penyidik, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp60 miliar-Rp65 miliar. Estimasi itu belum pasti, namun tetap harus didasarkan jumlah kerugian yang real dan perhitungannya masih diproses BPK RI.

Perhitungan BPK RI nantinya bakal bersumber dari data yang dihimpun tim penyidik dan hasil pemeriksaan laboratoris Politeknik Negeri Bandung.

Selanjutnya Subdit-III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya