Penyelundupan Sepasang Orang Utan di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Orang utan spesies langka diselundupkan dalam keranjang buah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan IDN Times - Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) kembali menggagalkan kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi. Kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Penggagalan penyelundupan itu, tim gabungan mengamankan 2 ekor orang utan, 20 ekor burung puyuh tarun-tarun, dan 30 ekor burung madu asal Lampung.
Berdasarkan investigasi di lapangan, Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, orang utan itu berasal dari Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Rencananya sepasang orang utan berjenis kelamin jantan dan perempuan tersebut, diperkirakan berumur kurang dari 1 tahun, yang akan dibawa ke Tangerang Banten," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Satgas Pangan Pemkab Lamsel Monitoring Pasar Tradisional, Hasilnya?
1. Orang utan spesies terlangka itu diselundupkan ke dalam keranjang buah kecil
Saat diamankan, Santoso mengungkapkan, kedua orang utan itu diselundupkan dengan cara dimasukkan, dalam keranjang buah berukuran kecil dan ditempatkan di bagian bagasi bus.
"Kuat dugaan kita, kedua orang utan itu merupakan bentuk praktik jual beli satwa dilindungi," imbuh Santoso.
Menurutnya, orang utan tersebut sepesis terlangka yaitu, Sumatra (Pongo abelli). Hewan itu kini diamankan di Kantor Karantina Pertanian Lampung, untuk penanganan lebih lanjut. "Sekarang kasus masih dalam proses penyelidikan," tukas Santoso.
Baca Juga: Akses ke Pelabuhan Bakauheni Diperketat, Masih Bisa Mudik?