TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nikmati Fee Proyek Rp2,3 M, Adik Eks Bupati Lampura Jadi Tersangka KPK

Akbar TM turut serta kumpulkan fee proyek Rp100,2 miliar

KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Penetapan itu atas keterlibatan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura 2015-2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut menyusul telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara. Selain itu, KPK juga telah melakukan proses penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak April 2021.

"Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin (eks Kadis PUPR Lampura) yang telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali, melalui keterangan resmi saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara

1. Akbar Tandaniria Mangkunegara ikut memungut fee proyek di Lampura

KPK resmi mengumumkan status tersangka ATM alias Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. (tangkap layar youtube/KPK)

Ali menjelaskan, tersangka Akbar sebagai representasi dari sang kakak berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat menentukan pengusaha mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung. Itu dalam kurun waktu 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan fee atau sejumlah uang, atas proyek-proyek di Lampura.

"Realisasi penerimaan fee ini diberikan secara langsung maupun melalui
perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat, dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara," terang Ali.

2. Dari total fee proyek Rp100,2 miliar, Akbar diduga ikut menikmati Rp2,3 miliar

ilustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Selama kurun waktu 2015-2019, Ali menyubut, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga telah menerima uang berjumlah Rp100,2 miliar. Itu terkumpul dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampura.

Dalam proses permufakatan ini, tersangka Akbar berperan penting mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.

"Tersangka Akbar juga diduga turut menikmati uang fee proyek sekitar Rp2,3 miliar, untuk kepentingan pribadinya," imbuh Ali.

3. Dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari di Rutan KPK

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan itu, Ali menerangkan tersangka Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Selain itu, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik KPK juga melakukan upaya paksa penahanan tersangka Akbar selama 20 hari pertama. Itu terhitung mulai 15 Oktober-3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

"Kami juga melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata Ali. 

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel

Berita Terkini Lainnya