KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara

Salah satunya Gedung Graha Mandala

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (10/6/2021).

Penyitaan itu, meliputi tanah dan bangunan tersebar di lima titik Kota Bandar Lampung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan kabar kegiatan tersebut. Ia menyebut ini merupakan pelaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020.

"Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan terpidana II Raden Syahrial Alias Ami. (KPK) melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times via WhatsApp, Kamis (10/7/2021).

1. Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp74 miliar

KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung MangkunegaraIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Ali melanjutkan, sebagaimana dalam amar putusan, terpidana Agung dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp74 miliar.

Pidana itu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa Agung, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan. Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Ali.

2. Upaya pembayaran sisa uang pengganti

KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung MangkunegaraKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ali menyebut, terpidana Agung juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar. Masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72.5 Miliar.

Oleh karena itu, kegiatan penyitaan 5 aset tanah dan bangunan tersebut, guna membayar uang pengganti yang belum dibayarkan.

"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi, yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset, termasuk terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Mustafa Eks Bupati Lamteng Dituntut 5 Tahun, Denda Rp400 Juta

3. Aset telah terpasang plang penyitaan

KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung MangkunegaraKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan pantauan IDN Times di beberapa lokasi penyitaan di antaranya rumah pribadi Agung di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Way Halim dan satu gedung serba guna Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Terlihat, plang penyitaan telah dipasang oleh pihak KPK.

"Tanah dan bangunan ini telah disita, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara. Tertanda, Jaksa Eksekusi KPK," tulis dalam plang penyitaan.

4. Kuasa Hukum benarkan kegiatan penyitaan

KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung MangkunegaraKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kuasa hukum terpidana Agung, Firdaus Franata Barus mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya juga diundang oleh Tim KPK untuk menyaksikan penyitaan rumah dan aset tersebut.

"Ya, kami diundang untuk melihat langsung proses penyitaan sebagai perwakilan dari terpidana Agung," ucap dia.

Menurutnya, penyitaan aset tersebut memang tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang atas perkara Agung. "Benar, ini upaya penggantian uang kerugian negara," tuturnya. 

5. Daftar aset yang disita

KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung MangkunegaraKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berikut daftar penyitaan sejumlah aset milik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.

1 . Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

2. Tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

3. Tanah dan Bangunan terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD, beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

5. Tanah dan Bangunan seluas 835 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn, beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Tuntutan Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya