Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel

Hasil lelang diharapkan lunasi pidana uang pengganti

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi resmi mencabut gugatan pelelangan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Alasannya, dikarenakan beberapa hal pertimbangan usai pihak keluarga besar berdiskusi secara mendalam dan berbesar hati, guna menerima pelelangan aset-aset tersebut.

"Klien kami dan keluarganya sudah merelakan aset-aset tersebut, sehingga uang hasil lelang dapat digunakan sebagai pembayaran pidana tambahan, yaitu berupa Uang Pengganti telah dibebankan kepada klien kami lewat putusan pengadilan," ujar Kuasa Hukum Agung, Sopian Sitepu, Selasa (1/9/2021).

Baca Juga: Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di Lapas

1. Hasil pelelangan diharapkan lunasi pidana uang pengganti

Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Sopian menyampaikan, besar harapan klien dan keluarga agar hasil pelelangan sejumlah aset tersebut dapat membayar dan menunaikan seluruh Uang Pengganti dibebankan kepada Agung.

Langkah ini juga dinilai Sopian sebagai upaya pihaknya, dalam hal membantu pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui KPK.

"Melalui surat penyambutan gugatan juga sudah kita sampaikan, bahwa pihak keluarga sangat berusaha membayar uang pengganti dan Agung juga memang punya niat menunaikan seluruh kerugian negara," imbuh dia.

2. Pihak keluarga awalnya berniat menjual aset lewat sistem jual beli umum

Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN JakselKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan perhitungan umum, Sopian menyebut, sejumlah aset sitaan tersebut nilainya sudah lebih dari ketentuannya pidana uang pengganti. Itu apabila benar dijual dengan cara melalui sistem lelang.

"Tapi jelas ada juga ketakutan, jika melalui lelang harga aset juga bisa jauh lebih murah dari harga pasaran. Gugatan kita juga sebelum, ingin meminta mediasi, supaya aset bisa dijual secara umum saja," ucapnya.

Selain itu, awalnya keluarga juga diberikan kesempatan untuk menjual aset-aset sitaan dengan sistem jual beli umum. "Tapi keluarga juga sudah rela, dengan harapan uang pengganti bisa bayarkan seluruhnya," sambung Sopian.

3. Aset-aset disita ditaksir melebihi kewajiban beban uang pengganti

Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN JakselKPK sita aset mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut, Sopian menjelaskan, sebagai contoh perhitungan penjualan salah satu aset sitaan yaitu, Gedung Graha Mandala Alam di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Itu ditaksir bisa melebihi uang pengganti ditetapkan majelis hakim senilai Rp74,6 miliar.

Maka itu, Sopian ikut berharap, agar penjualan aset sitaan melalui sistem lelang juga mengedepankan konsep ekonomis dan sosiologi. Mengingat, itu bakal dilangsungkan di tengah situasi pandemik COVID-19.

"Ini yang menjadi pertimbangan kita kemarin, bukan berniat tidak membayar. Cuma ditakutkan aset ini harganya bisa murah. Pada intinya, bukan kita bermaksud melawan ketetapan hukum," tandas dia.

Baca Juga: KPK Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya