TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menantu Pembunuh Mertua di Mesuji Diduga Pengguna Narkoba Aktif

Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Mesuji, IDN Times - Satreskrim Polres Mesuji terus mendalami kasus pembunuhan menantu terhadap mertua di Kebun Sawit Dusun Jurang Kuali Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (25/2/2023).

Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, kuat dugaan tersangka Rusdi Dewa Ahmad (32) merupakan penggunaan atau pemakai aktif narkotika.

"Kalau kami lihat dari fisik, pelaku (Rusdi Dewa Ahmad) ya pemakai narkoba," ujarnya kepada IDN Times, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi Dibuang

1. Kaitan antara penggunaan narkoba dengan pembunuhan masih perlu didalami

Penampakan menantu pembunuhan mertua di Mesuji. (Dok. Polres Mesuji).

Meski sebagai pengguna narkoba, Fajrian mengungkapkan, pihaknya masih perlu mendalami apakah hal tersebut turut memotivasi tersangka tega menghabisi nyawa sang mertua, Singe Dalom (60).

Oleh karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Mesuji guna menelusuri kaitan temuan dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Sejauh ini, pemicunya diakui tersangka karna cekcok dengan korban di lokasi saja, yang jelas pengakuan ini akan kami dalami," ungkap dia.

2. Tersangka diancam 15 tahun penjara

Dok. KBR.id

Seiring penetapan status tersangka terhadap Rusdi Dewa Ahmad, Fajrian menegaskan, pihaknya juga telah mempersangkakannya dengan pelanggaran Pasal 338 KUHPidana.

"Jerat ancaman hukuman bagi tersangka penjara paling lama 15 tahun," kata kasatreskrim.

Baca Juga: Kesal Dimarahi Urusan Sawit, Menantu di Mesuji Tega Bunuh Mertua 

Berita Terkini Lainnya