Menantu Pembunuh Mertua di Mesuji Diduga Pengguna Narkoba Aktif
Terancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mesuji, IDN Times - Satreskrim Polres Mesuji terus mendalami kasus pembunuhan menantu terhadap mertua di Kebun Sawit Dusun Jurang Kuali Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (25/2/2023).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, kuat dugaan tersangka Rusdi Dewa Ahmad (32) merupakan penggunaan atau pemakai aktif narkotika.
"Kalau kami lihat dari fisik, pelaku (Rusdi Dewa Ahmad) ya pemakai narkoba," ujarnya kepada IDN Times, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi Dibuang
1. Kaitan antara penggunaan narkoba dengan pembunuhan masih perlu didalami
Meski sebagai pengguna narkoba, Fajrian mengungkapkan, pihaknya masih perlu mendalami apakah hal tersebut turut memotivasi tersangka tega menghabisi nyawa sang mertua, Singe Dalom (60).
Oleh karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Mesuji guna menelusuri kaitan temuan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Sejauh ini, pemicunya diakui tersangka karna cekcok dengan korban di lokasi saja, yang jelas pengakuan ini akan kami dalami," ungkap dia.
Baca Juga: Kesal Dimarahi Urusan Sawit, Menantu di Mesuji Tega Bunuh Mertua