Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi Dibuang

Senjata api dibuang ke sungai

Mesuji, IDN Times - Salah satu pelaku penembakan seorang pria di Pasar Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji menyerahkan diri. Peristiwa sempat menggegerkan warga setempat itu berlangsung, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pelaku menyerahkan diri Yuda (24), warga Desa Wiralaga 1, Mesuji. Ia diserahkan oleh pihak keluarga, usai melarikan diri pascamenembak korban Kopot (38), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumatera Selatan.

"Benar, pelaku diserahkan oleh pihak keluarga di Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumsel," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Mesuji Saply Mencuat di Sidang Suap PMB Unila, Titip Cucu

1. Satu pelaku masih melarikan diri

Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi DibuangIlustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Fajrian menjelaskan, petugas kepolisian mengamankan penyerahan dari keluarga terhadap pelaku Yuda tersebut, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Itu setelah sebelumnya ia bersama seorang pelaku lainnya Joni (32) kebur melarikan diri ke Desa Sungai Cepet, Sumsel.

"Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Kita minta agar kooperatif dan menyerahkan diri, agar dapat segera diproses hukum," tegas Kasatreskrim.

2. Barang bukti proyektil peluru hingga pakaian korban

Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi DibuangIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bersama dengan pelaku Yuda, kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa 2 proyektil amunisi berhasil diangkat dari tubuh korban Kopot, 1 helai celana jeans pendek warna biru dengan bercak darah korban.

Kemudian mengenai barang bukti senjata api digunakan pelaku, Fajrian menjelaskan sampai saat ini masih dalam pencarian. Pasalnya, pengakuan tersangka Yuda senpi tersebut telah dibuang kedalam sungai.

"Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kami sangkakan jerat Pasal 351 Ayat 2. Ancamannya hukuman kurungan 9 tahun penjara," imbuh.

3. Korban jalani masa pemulihan

Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi DibuangIlustrasi seorang pasien (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Lebih lanjut dijelaskan Fajrian, korban kini dalam keadaan sehat dan masih tahap pemulihan di Rumah Sakit Mutara Bunda, Kabupaten Tulang Bawang. Itu setelah sebelumnya korban sempat dibawa ke RSUD Ragab Begawe Caram, Mesuji.

"Korban sehat, sedang recovery. Setelah dilakukan pengangkatan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban,” imbuh Kasatreskrim.

4. Kedua pelaku tak terima korban marahi istri

Pelaku Penembakan Keluarga di Mesuji Serahkan Diri, Senpi Dibuangilustrasi suami dan istri sedang bertengkar (unsplash.com/Afif Kusuma)

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menjelaskan, peristiwa penembakan itu bermula saat korban Kopot sempat berselisih dengan sang istri di rumah pelaku Yuda. Kemudian datang kedua pelaku dan keributan tersebut diketahui Yuda dan Joni.

Alhasil, kedua pelaku masih saudara istri korban tidak terima jika telah memarahi wanita tersebut, lantas Joni dan Yuda langsung menemui Kopot di pasar dan tiba-tiba berkelahi.

"Kedua pelaku mengeluarkan senpi dan menembak korban sebanyak 3 kali, pelaku Yuda menembak 1 kali dan Joni 2 kali yang mengenai tubuh korban," tandas Yuli.

Baca Juga: Ribut Urusan Rumah Tangga, Pria di Mesuji Ditembak 2 Saudara Ipar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya