TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat Wisata

Pelanggar prokes COVID-19 di tempat wisata bisa disanksi

Lampung Elephant Park. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Namun, selama masa tersebut, aktivitas tempat-tempat wisata tetap dibuka dan beroperasi.

Alasannya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas penyumbang lapangan kerja bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pempov) Lampung bakal tetap mengupayakan antisipasi penularan COVID-19 di area wisata Lampung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, Pemprov Lampung akan menginstruksikan pengelola area wisata, untuk melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Tujuannya, supaya masyarakat produktif dan aman COVID-19, kita juga akan melakukan edukasi protokol kesehatan (prokes) ke tiap pengunjung wisata," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online 

1. Pemprov bakal lakukan pengawasan ketat di tempat-tempat wisata

Sejumlah warga bermain air di Pantai Akkarena, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2020). Destinasi wisata Pantai Akkarena yang menawarkan keindahan pantai dan matahari terbenam (sunset) tersebut ramai dikunjungi wisatawan saat libur nasional dan cuti bersama. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Qodratul menjelaskan, Pemprov Lampung juga akan melakukan pengawasan secara ketat pada pengunjung lokasi wisata, guna mematuhi prokes. Khususnya, di area wisata pantai.

Selain itu, diharapkan agar pengelola wisata membentuk Tim Khusus, dalam upaya pengetatan prokes COVID-19. "Penguatannya, kita juga akan menurunkan personel Satpol PP, untuk membantu tim yang dibentuk," ujar Qodratul.

2. Pelanggar prokes COVID-19 di tempat wisata bisa dikenakan sanksi

Pantainesia

Qodratul menekankan, supaya pengelola tempat wisata mampu melakukan penegakkan sanksi ke pengunjung, yang kedapatan tidak patuh prokes COVID-19. Tidah hanya itu, pihak-pihak tersebut juga diharap menyiapkan sarana prasarana prokes di area wisata.

"Itu yang kita harapkan, karena ini menyangkut keselamatan bersama untuk terbebas dari COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: ASDP Bakauheni Bilang Belum Ada Lonjakan Pemudik, Polda Ungkap Ini 

Berita Terkini Lainnya