Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat Wisata
Pelanggar prokes COVID-19 di tempat wisata bisa disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Namun, selama masa tersebut, aktivitas tempat-tempat wisata tetap dibuka dan beroperasi.
Alasannya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas penyumbang lapangan kerja bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pempov) Lampung bakal tetap mengupayakan antisipasi penularan COVID-19 di area wisata Lampung.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, Pemprov Lampung akan menginstruksikan pengelola area wisata, untuk melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Tujuannya, supaya masyarakat produktif dan aman COVID-19, kita juga akan melakukan edukasi protokol kesehatan (prokes) ke tiap pengunjung wisata," ujarnya, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online
1. Pemprov bakal lakukan pengawasan ketat di tempat-tempat wisata
Qodratul menjelaskan, Pemprov Lampung juga akan melakukan pengawasan secara ketat pada pengunjung lokasi wisata, guna mematuhi prokes. Khususnya, di area wisata pantai.
Selain itu, diharapkan agar pengelola wisata membentuk Tim Khusus, dalam upaya pengetatan prokes COVID-19. "Penguatannya, kita juga akan menurunkan personel Satpol PP, untuk membantu tim yang dibentuk," ujar Qodratul.
Baca Juga: ASDP Bakauheni Bilang Belum Ada Lonjakan Pemudik, Polda Ungkap Ini