Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online 

Semua stakeholder siapkan beragam antisipasi hadapi pemudik

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyatakan, ada solusi bisa dilakukan mengatasi pemudik nekat pulang kampung halaman. Itu perlu dilakukan terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Hendro mengatakan, kunci utama terhadap pengamanan dan pengawasan akan aturan tersebut, berada PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni. "Satu kuncinya, ASDP pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tidak menjual tiket. Kuncinya cuma itu saja dan mudik tidak akan terjadi. Selesai tugas kita,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, perwira tinggi lulusan Akpol 1988 itu menegaskan, agar semua pihak mengawasi pengamanan jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan larangan mudik di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Lampung Selatan. “Kita tekankan lebih, pada tidak ada penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung," ucap Hendro.

1. Kapolda Lampung minta petugas lapangan tindak tegas pemudik bandel

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Penumpang memadati Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (21/5) di tengah imbauan pemerintah untuk tidak mudik - ANTARA/HO

Hendro meminta, petugas lapangan mampu bertindak tegas terhadap pelarangan mudik. Nantinya, para pemudik yang nekat melakukan perjalanan akan diminta putar balik. Itu berlaku untuk pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) maupun jalur arteri.

Tapi kebijakan itu tak berlaku untuk mobilitas pasokan logistik ke luar daerah ataupun kendaraan lain yang diperbolehkan melintas. Namun, mereka diminta melengkapi surat izin keluar masuk dan surat keterangan negatif COVID-19.

Menurut Hendro, langkah itu dinilai cukup efektif dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di hari raya Idul Fitri 2021. Hendro juga menginstruksikan, agar setiap posko penyekatan dan check point, dilengkapi ruang isolasi berukuran 1×1 meter serta sarana tes antigen.

“Andaikan ditemukan pemudik reaktif COVID-19, amankan dulu di ruang isolasi sampai petugas menjemput dan membawa ke rumah sakit rujukan terdekat,” ucap Hendro.

2. Sanksi tegas menanti travel gelap yang tetap beroperasi

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Dalam Sehari, Polda Metro Amankan 95 'Travel Gelap' yang Antar Pemudik (Dok. Istimewa)

Hendro juga menyampaikan pesan khusus bagi kendaraan transportasi umum dan travel gelap, yang nekat beroperasi serta membawa penumpang dengan tujuan mudik ke wilayah Lampung.

“Angkutan umum tidak boleh beroperasi, travel gelap yang nekat akan dikenakan sanksi tilang dan sita kendaraan,” tekan mantan Asrena Kapolri.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum, Eva Dwiana Revisi SE Larangan Mudik

3. Penggunaan jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni cenderung menurun

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Ilustrasi terminal pelabuhan Bakauheni Lampung (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Berkaca tahun sebelumnya, General Manajer ASDP Cabang Bakauheni Solikin membeberkan, prediksi angkutan kendaraan di hari raya Idul Fitri 2021 tidak jauh berbeda dari 2020.

Menurutnya, pengguna jasa penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni cenderung menurun. Namun, pihaknya telah berkomitmen tidak menjual tiket online pada 6-17 Mei 2021.

"Kami hanya akan memfasilitasi yang direkomendasikan oleh check point diperbolehkan menyeberang," ucap Solikin.

4. Tidak ada penjual tiket penyeberangan online

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Ilustrasi tiket pesawat (IDN Times/Umi Kalsum)

Solikin menyampaikan, di rentan waktu pelarangan mudik, ASDP Bakauheni hanya melayani pembelian tiket secara go show atau pembelian tiket di hari keberangkatan.

"Ya, tidak ada penjual secara online. Pada prinsipnya, kami siap mendukung kebijakan pemerintah,” tandas Solikin.

5. Lonjakan penumpang transportasi udara pasti terjadi hingga sebelum 6 Mei 2021

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Bandara Udara Internasional Radin Inten II resmi menyediakan fasilitas tes Genose C19 per 19 April 2021. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pengelola Bandar Udara (Bandara) Internasional Radin Inten II memprediksi adanya lonjakan penumpang. Padahal, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Executive General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Mohammad Hendra Irawan mengatakan, prediksi itu berkaca dari tren Lebaran 2020. Bahkan, jumlah penumpang periode April 2021 mulai menunjukkan tanda-tanda bakal terjadi lonjakan.

"Prediksi kita lonjakan pasti terjadi sebelum 6 Mei, jelang hari-hari terakhir pelarangan mudik Lebaran. Terhitung dari tanggal 1 sampai 17 April kemarin, peningkatan sudah 30 persen, kemungkinan angka lonjakan bisa lebih dari itu," ujar Hendra pekan lalu.

Hendra mengatakan, pihak Bandara hanya menjadwalkan 13 hingga 14 penerbangan, dengan jumlah kapasitas penumpang kurang lebih mencapai 1.500 per hari.

Selain itu, rute penerbangan masih sama seperti sebelumnya, meliputi wilayah Jakarta, Batam, Palembang, dan Way Kanan dengan akomodir enam maskapai penerbangan. Rinciannya, Garuda Indonesia, Lion Air, Wing Air, Citilink, Batik Air, dan Susi Air.

"Kalau rute, selebihnya belum ada sama seperti Yogyakarta, karna maskapainya rata-rata masih low off," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, sejatinya Bandara Internasional Raden Intan II bakal mematuhi segala ketentuan-ketentuan baik dari pemerintah pusat hingga daerah, karena Bandara akan tetap beroperasi sesuai dengan fungsinya.

"Namun, kita tidak bisa melakukan penutupan terhadap Bandara begitu saja, sebab ini tidak hanya menyangkut masalah mudik, tapi juga kebutuhan logistik dan lain-lain," tandas Hendra.

Baca Juga: Terciduk Mudik ke Lampung Kendaraan Ditahan? Ini Penjelasan Polda Lampung

6. PT KAI Tanjungkarang tidak melayani perjalanan kereta api 6-17 Mei 2021.

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Kereta api penumpang PT KAI Divre IV Tanjungkarang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang tidak melayani perjalanan kereta api penumpang Kereta Api Kuala Stabas dan Rajabasa dari 6-17 Mei 2021. Keputusan itu seiring pemberlakuan larangan aktivitas mudik Lebaran 2021.

Manajer Humas PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih mengatakan, pihaknya hingga kini berpegangan pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, terkait aturan larangan mudik Lebaran 2021.

"Sehingga kita akan menghentikan operasional kereta api penumpang, jadi kita hanya akan membuka pemesanan tiket untuk pemberangkatan kereta api sampai tanggal 5 Mei 2021," ujar Jaka, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (28/4/2021).

Berkaca dari tahun sebelumnya, Jaka menegaskan, PT KAI Divre Regional IV Tanjungkarang akan memperketat aturan protokol kesehatan bagi setiap calon penumpang.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan menambah jadwal pemberangkatan, ataupun kapasitas jumlah penumpang kereta api di tanggal-tanggal mendekati pelarangan mudik.

"Kita tidak ada antisipasi khusus, namun tetap menyesuaikan peraturan protokol kesehatan. Artinya, hanya menyediakan kapasitas 70 persen jumlah maksimum, penumpang di setiap pemberangkatan kereta api," ucapnya.

Selain itu, ia belum dapat memastikan, apakah jadwal kereta api di PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang akan kembali normal, pasca usainya penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021 atau di tanggal 17 Mei 2021. "Sebagai BUMN, kita masih menunggu instruksi dari pemerintah," tandas Jaka.

7. Pemprov gencar sosialisasi aturan larangan mudik

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Penandatanganan Komitmen Bersama Larangan Mudik 2021 (IDN Times/Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung gencar menyosialisasikan aturan larangan mudik lebaran 2021. Berbagai cara mulai dilakukan, seperti penandatanganan Komitmen Bersama Tidak Lebaran Tahun 2021.

Berbagai stakeholder turut berpartisipasi mulai dari Dirlantas Polda Lampung, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Jasa Raharja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan, pihaknya telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 jelang lebaran Idulfitri.

Ia mengingatkan, larangan mudik juga berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, hingga seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung

"Sehubungan dengan hal tersebut perlu adanya dukungan dari kita bersama untuk mendukung kebijakan pemerintah, agar aturan dapat berjalan secara optimal," ucapnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, Pemprov Lampung resmi mengeluarkan kesepakatan, pelaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Kesepakatannya, salat tidak dilaksanakan di masjid ataupun tanah lapang, melainkan di rumah masing-masing.

Keputusan itu, dikeluarkan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara gubernur, Forkompinda, kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, rektor UIN Raden Intan Lampung, dan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kesepakatan Bersama itu tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H di Provinsi Lampung.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri sifat hukumnya sunnah, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya, untuk menghindari terjadinya penularan infeksi COVID-19 yang sangat membahayakan," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

8. Polda Lampung siapkan 9 lokasi penyekatan

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan survey lokasi penyekatan Polda Lampung (IDN Times/Istimewa)

Polda Lampung menambah satu titik lokasi penyekatan arus lalu lintas. Itu terkait aturan larangan mudik Lebaran 2021 semula 8 titik, kini menjadi 9 lokasi penyekatan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, mengatakan, titik penyekatan itu ditambah pasca Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, melakukan survei lokasi penyekatan di wilayah hukum Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).

"Sesuai rencana, penyekatan di Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan, yang tersebar di beberapa Polres Provinsi Lampung," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengemukakan, Irjen Pol Istiono dalam kunjungan ke Kabupaten Lampung Selatan, menyatakan berdasarkan analisa dari 9 titik lokasi penyekatan, terdapat 5 titik krusial menjadi perhatian.

"Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan 4 titik di lokasi, tepatnya menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni. Sementara 1 titik lainnya di wilayah hukum Polres Mesuji, tepatnya di area kedatangan dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan," urai Pandra sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, khusus satu titik di wilayah hukum Polres Mesuji tepatnya di Jalur Tol KM.239 Exit Pematang Panggang dan jalur Arteri menuju Palembang. Apabila ada pergerakan arus lalu lintas, dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol, semua kendaraan akan keluarkan di exit Simpang Pematang.

"Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung, akan dimasukkan kembali ke jalur tol menuju ke Lampung, dan bagi kendaraan angkutan dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri," papar Pandra.

Sementara penyekatan jalur arteri dari Palembang ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang bakal diputar balik kembali, melalui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.

9. Antisipasi pemudik gunakan jalur tikus

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintoro (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Banten tidak hanya melakukan pengawasan jalur utama saat penerapan larangan mudik Lebaran 2021. Namun, pengawasan itu turut dilakukan di sejumlah jalur alternatif atau jalur tikus.

Karo Ops Polda Lampung, Kombes Pol Wahyu Bintoro, mengatakan, ketiga Polda telah mengantisipasi pemudik gunakan jalur tikus. Caranya, bakal ada sejumlah pos di titik-titik tertentu, guna melakukan pengawasan secara ketat.

"Jalur-jalur diduga bakal menjadi jalur alternatif, ini sudah kita lakukan maping dan nantinya akan dilakukan upaya-upaya pengawasan," ujar Wahyu. 

Terkait detail penindakan bagi pengguna lalu lintas kedapatan ngeyel tetap mudik, Wahyu mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi jajaran Direktur Lalu Lintas, Korlantas, dan Dirjen Perhubungan pemudik tersebut bisa dikenakan sanksi.

Sanksi berupa penilangan hingga penurunan penumpang. "Bisa-bisa diturunkan dan ditransfer kepada kendaraan yang telah disiapkan oleh dinas-dinas terkait," ungkapnya.

Tidak hanya itu, juga bakal ada sanksi berupa penyitaan kendaraan, yang dipakai melanggar ketentuan-ketentuan larangan mudik. Polri tak akan segan-segan bakal melakukan penahanan kendaraan, terhadap truk pengangkut penumpang.

Pasalnya, hal itu jelas melanggar ketentuan larangan mudik 2021. Wahyu mengatakan, penindakan tersebut ada juga bersifat represif terbatas.

"Ini demi kepentingan bersama karena pandemik masih belum berakhir," tegasnya.

10. Pemkot Bandar Lampung siapkan 1.000 rapid test dan dirikan posko di lima titik

Tindak Tegas Pemudik Bandel, ASDP Bakauheni Tak Jual Tiket Online Satgas COVID-19 Bandar Lampung memberhentikan pengendara bernomor polisi luar Lampung di posko penyekatan pintu masuk Rajabasa (IDN Times/Silviana)

Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menyiapkan 1.000 alat rapid test antigen. Itu akan digunakan untuk mengecek para pelaku perjalanan yang berasal dari luar Lampung.

Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Edwin Rusli, mengatakan, 1.000 alat tersebut akan digunakan dalam waktu satu pekan di setiap posko COVID-19 perbatasan di Kota Bandar Lampung.

"Tidak semua yang masuk Bandar Lampung dirapid, gak mungkin cukup. Jadi kita acak siapa yang paling panas suhunya atau keliatan paling lemas kita rapid," kata Edwin.

Menurut Edwin, rapid test tersebut akan dimulai 6 Mei 2021. Selain melakukan rapid test, tim satgas COVID-19 juga akan meminta surat rapid test antigen pada pelaku perjalanan.

"Harapan kita semua masyarakat yang masuk Bandar Lampung dalam keadaan sehat jadi jangan membuat klaster baru," terangnya.

Pantauan IDN Times sejak, Rabu (14/4/2021) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sudah mulai membuka lima posko penyekatan pembatasan di Kota Bandar Lampung.

Menurut Juru Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, lima posko tersebut berada di Lapangan Baruna Panjang, Perumahan BKP Kemiling, Tugu Radin Inten Rajabasa, Polsek Sukarame, dan di Jalan Ir Sutami Lematang.

Rizki mengatakan, pelaksanaan razia penegakan protokol kesehatan itu dibagi menjadi dua shift yaitu sejak pukul 18.00-16.00 WIB dan 16.00-24.00 WIB.

"Kalau masuk Bandar Lampung wajib membawa hasil swab PCR negatif dan rapid testnya antigen 3 x 24 jam dari keberangkatan," terangnya.

Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut pelaku perjalanan akan diminta putar balik atau tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung.

Baca Juga: Eva Dwiana Minta Pengendara Rapid Test, Tapi Alatnya Tidak Ada

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya