KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung
Dari total yang diperiksa, 5 di antaranya dekan fakultas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi terhadap delapan petinggi atau pejabat Universitas Lampung (Unila) di Mapolda Lampung, Kamis (15/9/2022).
Kegiatan pemeriksaan tersebut terkait penanganan proses penyidikan perkara dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri, atas tersangka Rektor Unila nonaktif Prof Karomani; Wakil Rektor I Unila Prof, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
"Hari ini,pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022, untuk tersangka KRM (Karomani)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Lagi! KPK Geledah 3 Gedung Fakultas Unila, Ada Dekan Diperiksa
1. Delapan nama diperiksa KPK di Mapolda Lampung
Lebih lanjut Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut masing-masing Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko; Dekan Fakultas Kedokteran Unila Prof Dyah Wulan Sumekar; Dekan Fakultas Hukum Unila Dr Fakih dan Dekan FKIP Unila, Prof Patuan Raja.
Selain itu Dekan Fakultas Tehnik Unila Dr. Eng Helmy Fitriawan; Dosen Unila Dr. Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Utomo: dan Dekan Fakultas Pertanian Unila Prof Irwan Sukri Banuwa.
"Untuk nama-nama tersebut menjalani pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," imbuh Ali.
Baca Juga: Geledah Gedung FISIP Unila, KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru